KOMPAS.com - Pemerintah telah memperbarui rincian harga bahan bakar minyak (BBM) per 1 April 2022 di mypertamina.id.
Pembaruan data ini dilakukan setelah adanya kenaikan harga BBM jenis Pertamax menjadi Rp 12.500 hingga Rp 13.000 per liter.
Keputusan ini menyusul adanya kenaikan harga BBM non-subsidi yang sebelumnya telah ditetapkan Pertamina.
Baca juga: Disebut Naikkan Harga Pertamax Diam-diam, Ini Tanggapan Pertamina
Namun, tidak ada Premium dalam rincian harga BBM Pertamina.
Kehadiran BBM jenis Premium juga sangat jarang, bahkan sudah hilang di berbagai SPBU.
Padahal, Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 terdapat poin penegasan bahwa BBM jenis Premium dengan Research Octane Number (RON) 88 masih dapat didistribusikan ke seluruh Indonesia.
Baca juga: Ramai soal Harga Pertamax Rp 16.000 Per Liter Mulai 1 April 2022, Ini Kata Pertamina
Lantas, bagaimana penjelasan Pertamina?
BBM jenis premium tidak dijual dalam produk sendiri
Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, Perpres tersebut tidak menyebutkan adanya Premium tetapi RON 88.
"Di dalam Perpres itu membunyikan minimum RON 88, artinya bisa RON 90 bisa RON 92," kata Ginting saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/4/2022).
Dengan bunyi itu, Ginting menyebut pemerintah bisa saja menempatkan Pertamax sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP).
Ginting menambahkan, BBM jenis premium atau RON 88 memang tidak dijual dalam produk sendiri. Akan tetapi, RON 88 merupakan campuran dalam RON 90 atau Pertalite.
"Artinya memang Premium tidak stay alone lagi, tapi ada unsur Premium di sana. Jadi kandungan RON 90 itu 50 persennya RON 88," jelas dia.
Pemerintah sendiri, pada 30 Maret lalu telah memutuskan Pertalite menjadi JBKP.
Baca juga: Ramai Disebut Akan Naik Jadi Rp 16.000, Apa Saja Keunggulan Pertamax?
Penghapusan BBM jenis premium
Itu berarti distribusinya menjadi diatur oleh pemerintah ke wilayah penugasan dan bakal diberikan kompensasi.
"Bensin RON 90 ditetapkan sebagai JBKP berdasarkan atas Kepmen ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, dikutip dari Kompas.com.
Seiring penetapan Pertalite sebagai JBKP, pemerintah juga menetapkan kuota penyalurannya.
Baca juga: Pemerintah Berikan BLT Minyak Goreng Rp 300.000, Ini Cara Cek Penerimanya
Tahun ini, kuota Pertalite ditetapkan sebesar 23,05 juta kiloliter (kl).
Sampai Februari 2022 lalu, realisasi penyaluran Pertalite mencapai 4,25 juta kl, atau lebih besar 18,5 persen dari kuota yang ditetapkan.
Dengan adanya Kepmen tersebut, pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menyebut pemerintah memang serius untuk menghapus premium.
Menurutnya, penghapusan premium tidak akan menimbulkan dampak besar terhadap ketahanan ekonomi. Terlebih sebagian besar masyarakat kini telah beralih menggunakan pertalite.
Ia menyebut, penghapusan ini memungkinkan subsidi yang sebelumnya dianggarkan untuk premium bisa dialihkan ke pertalite.
Baca juga: Premium dan Pertalite Bakal Dihapus, Kenali BBM Jenis Pertamax dan Pertamax Turbo
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.