Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Penerima BLT Minyak Goreng dan Cara Mendaftar Bansos

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Ilustrasi minyak goreng.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Tingginya harga minyak di pasaran setelah pemerintah menyerahkan harga ke mekanisme pasar membuat masyarakat kesulitan mengakses minyak goreng.

Oleh karena itu, pemerintah mengupayakan meringankan beban kalangan tidak mampu dengan menggelontorkan bantuan langsung tunai (BLT).

Pemerintah memutuskan untuk menyalurkan BLT atau Bantuan Langsung Tunai minyak goreng kepada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers, Jumat (1/4/2022).

Apa saja syarat penerima BLT minyak goreng?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam keterangan pers Jokowi yang dimuat dalam laman Setkab, disebutkan bantuan ini akan disalurkan kepada:

  1. Keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
  2. Program Keluarga Harapan (PKH)
  3. Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan makanan gorengan.

Pemerintah bahkan telah memiliki datanya. Bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Lalu untuk penjual gorengan sebanyak 2,5 juta PKL.

Baca juga: Jokowi Berikan BLT Minyak Goreng di April Ini, Begini Perinciannya

Mekanisme penyaluran

Jokowi mengungkapkan bahwa bantuan akan diberikan sebesar Rp 100.000 setiap bulannya.

Bantuan diberikan untuk tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni serta dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp 300.000.

Presiden meminta kerjasama dari berbagai pihak agar penyaluran bantuan ini berjalan lancar.

“Saya minta Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, dan TNI, serta Polri berkoordinasi, agar pelaksanaan penyaluran bantuan ini berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Jokowi.

Baca juga: Pemerintah Berikan BLT Minyak Goreng Rp 300.000, Ini Cara Cek Penerimanya

Cara daftar bansos

Untuk mendaftar bansos bisa dilakukan lewat online, yaitu menggunakan aplikasi Cek Bansos.

Diberitakan Kompas.com, 20 Agustus 2021, berikut ini alur pendaftarannya:

1. Unduh aplikasi

Mengunduh "Aplikasi Cek Bansos" melalui PlayStore. Gunakan kata kunci "Aplikasi Cek Bansos" dan cek apakah pembuatnya adalah Kementerian Sosial atau bukan, karena banyak aplikasi serupa yang tidak resmi.

2. Registrasi

Lakukan registrasi terlebih dulu, karena menu "Usul" dan "Sanggah" hanya bisa diakses dengan menggunakan user ID yang telah diverifikasi dan diaktivasi oleh admin Kementerian Sosial.

Siapkan nomor Kartu Keluarga, NIK, dan KTP saat melakukan registrasi.

Setelah berhasil registrasi, Anda dapat mengakses menu pada Aplikasi Cek Bansos.

3. Pilih menu

Pilih menu "Daftar Usulan", lalu tambah usulan. Menu tersebut akan berisi daftar usulan yang telah ditambahkan oleh pemilik akun.

Pemilik akun bisa mendaftarkan dirinya, keluarga, orang lain, atau fakir miskin lain secara langsung pada tombol tambah usulan.

Jika mengusulkan keluarga sendiri, maka statusnya harus dalam satu KK.

Perlu diperhatikan, field atau kolom yang diisi untuk menu usulan seluruh data wajib sesuai dengan data kependudukan karena sama seperti menu register akan langsung dipadankan dengan data Dukcapil.

Menu "pilih jenis bansos" hanya akan muncul apabila NIK yang diinput ada di dalam data DTKS.

Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul Kartu Keluarga (KK).

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi