Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300.000 | Cara Menghitung THR Karyawan

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com
Tangkapan layar berita di laman Tren sepanjang Sabtu (2/4/2022) hingga Minggu (3/4/2022) pagi.

KOMPAS.com - Sejumlah pemberitaan menghiasi laman Tren sepanjang Sabtu (2/4/2022).

Informasi perihal adanya bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng dari pemerintah sebesar Rp 300.000 dan cara mengecek penerimanya mendominasi pemberitaan.

Bantuan BLT minyak goreng sebesar Rp 100.000 tersebut diberikan selama tiga bulan, yakni April, Mei, dan Juni 2022.

Selain soal BLT minyak goreng, informasi seputar daftar barang dan jasa yang tak kena pajak, kombinasi vaksin booster hingga cara menghitung THR karyawan juga menjadi perhatian publik.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut berita terpopuler Tren sepanjang Sabtu (2/4/2022) hingga Minggu (3/4/2022) pagi:

1. Cara cek penerima BLT minyak goreng Rp 300.000

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat.

Lewat bantuan tersebut pemerintah ingin mengurangi beban masyarakat Indonesia akibat melonjaknya harga minyak sawit di pasar internasional.

Pemerintah direncanakan akan memberikan BLT minyak goreng sebesar Rp 100.000 selama tiga bulan, yakni April, Mei, dan Juni 2022.

Rencananya bantuan BLT minyak goreng tersebut akan dibayarkan 3 bulan sekaligus pada April.

Lantas, bagaimana mengetahui siapa saja yang berhak menerima BLT minyak goreng Rp 300.000 tersebut?

Informasi terkait cara cek penerima BLT minyak goreng Rp 300.000 tersebut dapat disimak pada berita berikut:

Pemerintah Berikan BLT Minyak Goreng Rp 300.000, Ini Cara Cek Penerimanya

2. Daftar barang dan jasa yang tak kena pajak

Pemerintah memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen mulai 1 April 2022.

Ketentuan ini mengacu Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam ketentuan sebelumnya, yakni UU No 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, besarnya PPN adalah 10 persen.

Namun, tidak semua barang dan jasa menjadi Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).

Informasi selengkapnya soal daftar barang dan jasa yang tidak kena PPN dapat disimak pada berita berikut:

PPN 11 Persen Diberlakukan Per 1 April 2022, Ini Daftar Barang dan Jasa Tak Kena Pajak

3. Kombinasi vaksin booster yang berlaku di Indonesia

Kombinasi vaksin booster terus mengalami penambahan seiring munculnya hasil uji klinis dari badan terkait.

Hasil dari uji klinis ini penting untuk menjamin bahwa kombinasi-kombinasi vaksin itu aman dilakukan.

Selain itu, kombinasi vaksin yang diluncurkan Kemenkes juga berdasarkan rekomendasi Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan izin penggunaan darurat dari BPOM.

Informasi selengkapnya soal kombinasi vaksin booster yang berlaku di Indonesia dapat disimak pada berita berikut:

13 Kombinasi Vaksin Booster yang Berlaku di Indonesia

4. Kesalahan dalam membersihkan vagina

Perawatan vagina penting dilakukan untuk menjaga organ kewanitaan tetap sehat.

Abai terhadap vagina, bisa menghidupkan bakteri dan jamur yang berakibat pada penyebaran penyakit.

Merujuk American College of Obstetricians and Gynecologist, vagina merupakan organ yang memiliki kemampuan untuk membersihkan dirinya sendiri.

Oleh sebab itu, alat vital ini sesungguhnya tidak memerlukan banyak bantuan dalam hal perawatan. Namun, kerap kali wanita melakukan perawatan berlebih yang sebetulnya tidak diperlukan untuk merawat organ intim vagina.

Informasi selengkapnya soal kesalahan dalam membersihkan vagina dapat disimak pada berita berikut:

5 Kesalahan dalam Membersihkan Vagina, Salah Satunya dengan Sabun

5. Cara menghitung THR karyawan

Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja sebelum hari raya keagamaan.

THR wajib dibayarkan maksiml 7 hari sebelum lebaran.

Berdasarkan surat edaran (SE) Nomor M/6.HK.04/IV/2021 yang dikeluarkan oleh Kemnaker, THR wajib dibayarkan secara tepat waktu bagi karyawan yang memenuhi kriteria.

Informasi selengkapnya soal cara menghitung THR karyawan dapat disimak pada berita berikut:

Kapan THR Lebaran 2022 Cair? Ini Cara Menghitung THR Karyawan

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 8 Jenis BBM yang Dijual Pertamina

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Editor: Sari Hardiyanto
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi