Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membayar Fidiah dan Waktu yang Tepat untuk Menyalurkannya

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/AGRI FOOD SUPPLY
Ilustrasi beras untuk membayar fidiah.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Fidiah merupakan denda yang harus dibayar seorang Muslim karena meninggalkan puasa Ramadhan.

Menurut Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, ada beberapa orang yang boleh tidak berpuasa saat Ramadhan. Akan tetapi, mereka harus membayar fidiah sebagai gantinya.

“Fidiah adalah suatu pengganti atau tebusan yang membebaskan seorang mukallaf dari sebuah perkara hukum yang berlaku padanya,” terang Anwar kepada Kompas.com, Minggu (3/4/2022).

Adapun dalil mengenai fidiah terdapat dalam Surat Al Baqarah ayat 184:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidiah, yaitu memberi makan seorang miskin.”

Baca juga: Alasan Mengapa Umat Islam Diwajibkan Berpuasa Saat Ramadhan

Golongan yang bisa mengganti puasa dengan fidiah

Terpisah, Guru Besar Bidang Ilmu Sejarah Peradaban Islam UIN Raden Mas Said Surakarta, Syamsul Bakri mengatakan, ada beberapa golongan orang yang bisa mengganti puasa dengan fidiah.

Orang-orang tersebut di antaranya:

1. Orang yang sakit parah

Orang yang sakit parah dan tidak sanggup berpuasa, tidak dituntut kewajiban untuk melaksanakan puasa Ramadhan.

Golongan ini juga dibebaskan dari kewajiban puasa qadha, puasa yang dilaksanakan untuk membayar utang puasa Ramadhan. Namun sebagai gantinya, harus membayar fidiah.

“Sakit menahun atau sakit yang berat sekali. Itu boleh tidak puasa, tidak perlu nyaur (puasa qadha) tapi mengganti dengan fidiah,” terang Syamsul saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/4/2022).

Baca juga: Penjelasan dari Sisi Agama dan Kesehatan soal Puasa Ramadhan bagi Ibu Menyusui

2. Orang tua yang sudah sangat renta

Orang tua yang renta dan tidak sanggup berpuasa juga diharuskan membayar fidiah. Sebab, jika dipaksakan berpuasa, takut akan membahayakan tubuhnya.

“Orang yang renta, ketika puasa akan membahayakan tubuhnya, sudah sangat tua sekali, maka mereka boleh mengalirkan fidiah,” terang Syamsul.

3. Wanita hamil atau menyusui

Menurut Syamsul, wanita hamil atau menyusui yang tidak sanggup berpuasa mendapat keringanan untuk meninggalkan puasa.

Sebab, khawatir akan membahayakan dirinya dan sang bayi jika dipaksakan untuk menjalani puasa.

“Wanita hamil dan menyusui, ini boleh membayar (fidiah). Mengganti qadha puasa dengan fidiah,” katanya.

Baca juga: Zakat Fitrah dengan Uang, Berapa Besarannya?

Berapa ukuran membayar fidiah?

Syamsul menjelaskan, ukuran fidiah adalah satu mud atau sekitar 675 gram makanan pokok, tergantung dari masing-masing daerah.

Namun, ada pendapat lain dari mazhab Hanafi bahwa ukuran membayar fidiah adalah 2 mud atau sekitar 1,5 kg.

“Tapi ada pendapat terutama dari mazab Hanafiyah itu 2 mud, tapi yang masyhur itu satu mud, sekilo kurang sedikit,” tambah Wakil Rektor UIN Raden Mas Said itu.

Baca juga: Takut Lemas Divaksin Saat Puasa? Ini Kata Dokter

Selain dengan makanan pokok, fidiah bisa juga diganti dengan uang senilai Rp 50.000.

Hal itu sebagaimana SK Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidiah untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

“Sebagaimana kita lihat di SK Baznas. Baznas mungkin melihat agar lebih simpel. Fidiah yang disalurkan melalui Baznas tidak salurkan dengan beras, tapi berupa uang Rp 50.000 per fidiah,” ujar Syamsul.

Baca juga: Kapan Awal Ramadhan di Negara-negara Arab?

Cara membayar fidiah

Seperti sedekah yang lain, fidiah juga disalurkan kepada fakir miskin atau golongan penerima zakat (mustahik) lain.

“Semua sedekah itu disalurkan kepada fakir miskin, ditambah mustahik lain,” ucap Syamsul.

Adapun cara membayar fidiah adalah dengan mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dengan satu fidiah.

Baca juga: Penjelasan KFC dan MUI soal Isu Burger Mengandung Unsur Babi

Jadi, apabila tidak berpuasa selama 10 hari, maka wajib memberikan 10 fidiah, baik dalam bentuk makanan pokok sebanyak 675 gram per hari maupun uang sebesar Rp 50.000 per hari.

Fidiah juga bisa disalurkan hanya kepada satu orang ataupun kepada banyak orang.

Sementara ketentuan waktu membayar fidiah, Syamsul mengatakan bisa dibayarkan setiap hari saat tidak berpuasa atau dikumpulkan menjadi satu dan dibayar di akhir Ramadhan.

“Dibayarkan tiap hari ketika dia tidak puasa atau diakhirkan sampai hari terakhir Ramadhan,” tuturnya.

Baca juga: 3 Poin Penting Pidato Jokowi soal Aturan Mudik hingga Shalat Tarawih pada 2022

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi