Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Perjalanan: Belum Booster Wajib Tes PCR/Antigen, Ini Alasannya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL
Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Kamis (23/12/2021).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com – Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang belum vaksin booster kini diwajibkan untuk melakukan tes PCR atau Antigen.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Disebutkan, bagi PPDN yang baru menjalani vaksin dosis kedua, maka diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes Antigen atau PCR. Aturan ini mulai berlaku tanggal 2 April 2022.

Kebijakan tersebut berbeda aturan sebelumnya yakni Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022. Dalam edaran tersebut, pelaku perjalanan yang sudah divaksin dua dosis tak perlu menunjukkan hasil negatif PCR ataupun antigen.

Baca juga: Aturan Perjalanan Terbaru, Sudah 2 Kali Vaksin Tetap Wajib PCR/Antigen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Satgas Coid-19

Terkait perubahan aturan perjalanan tersebut, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, perubahan aturan tersebut dilakukan karena Pemerintah ingin mendorong agar masyarakat melakukan vaksin booster.

“Pada prinsipnya Pemerintah ingin memastikan bahwa pelaku perjalanan dalam keadaan sehat,” ujar Wiku dihubungi Kompas.com, Minggu (3/4/2022).

Pihaknya juga mengatakan, saat status vaksinasi semakin tinggi, maka potensi tertular dan menulari orang lain menjadi rendah.

“Maka dari itu Pemerintah mendorong vaksinasi booster,” kata Wiku. 

Aturan lengkap perjalanan dalam negeri

Sesuai dengan aturan Surat Edaran Satgas terbaru maka setiap PPDN wajib memakai aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri.

Bagi pelaku PPDN yang memakai moda transportasi udara, laut, darat memakai kendaraan pribadi atau umum, penyebrangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia maka ketentuannya sebagai berikut:

1. PPDN yang telah vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau rapid antigen.

2. PPDN yang mendapat vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 X 24 jam atau hasil negatif dalam kurun waktu 3 X 24 jam. 

Baca juga: Berlaku 2 April, Ini Ketentuan Terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

 

3. PPDN yang telah mendapat vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 X 24 jam sebelum berangkat

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan Ia tak bisa divaksin maka harus menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampel diambil dalam kurun waktu 3 X 24 jam

Selain itu juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan atau tidak bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. PPDN di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen. Akan tetapi wajib didampingi oleh pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

 Nah itulah syarat atau aturan terbaru pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang mewajibkan tes PCR atau antigen bagi yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dua dosis. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi