Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Mencicipi Makanan Bisa Membatalkan Puasa? Ini Kata MUI

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi mencicipi masakan
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama RI (Kemenag) telah menetapkan 1 Ramadhan jatuh pada Minggu (3/4/2021).

Puasa Ramadhan memang sangat ditunggu kedatangannya oleh setiap Muslim di berbagai penjuru dunia.

Hal itu lantaran beribu kenikmatan yang telah dijanjikan oleh Allah SWT terkait amalan-amalan yang dikerjakan umatnya pada bulan puasa.

Namun, godaan untuk membatalkan puasa pada saat Ramadhan juga tak kalah beratnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Misalnya, godaan untuk makan, minum, melawan hawa nafsu dan lain sebagainya yang dapat membatalkan puasa seorang mukmin.

Baca juga: Apakah Makan Sahur Setelah Imsak Membatalkan Puasa?

Lantas, bagaimana bila seseorang yang sedang berpuasa mencicipi makanan, batalkah puasanya?

Penjelasan MUI

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, mencicipi makanan saat puasa tidak menjadi masalah bila hanya sebatas di indera perasa.

"Kalau sebatas di indera perasa, dan tidak ditelan, nggak apa-apa," ujar Asrorun, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/4/2022).

Sementara itu, Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis mengatakan, mencicipi masakan saat puasa hukumnya mubah.

"Mencicipi itu hukumnya tidak membatalkan, tetapi khawatir untuk tertelan pasti membatalkan, jadi setelah dicicipi langsung dimuntahkan," ujarnya dikutip dari Kompas.com (18/4/2021).

Baca juga: Tips Puasa untuk Penderita Maag: Apa yang Sebaiknya Dikonsumsi dan Dihindari

Jika cara tersebut (langsung memuntahkan setelah mencicipi) dinilai sulit untuk dilakukan, maka sebaiknya ditinggalkan atau tidak mencicipi.

"Jika ada yang mencicipi tapi tidak menelan maka tidak batal puasanya," katanya lagi.

Cholil menambahkan, mencicipi masakan sebaiknya sedikit saja, sekedar untuk mengetahui rasanya.

Menurutnya, mencicipi masakan baik yang dilakukan oleh tukang masak maupun bukan yang memasak makanan tersebut, hukumnya sama saja.

Namun demikian, ia menekankan, sebisa mungkin untuk tidak mencicipinya.

Baca juga: Daftar Negara dengan Durasi Puasa Terpanjang dan Terpendek di Dunia

 

Dua hukum soal mencicipi makanan saat puasa

Hal yang sama juga disampaikan Musta'in Ahmad pada 2020, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Surakarta.

Musta'in mengatakan, seseorang yang berpuasa namun hendak mencicipi makanan, terdapat dua hukum yang mengatur di dalamnya.

Pertama, mencicipi makanan sebatas di ujung lidah dan segera dikeluarkan bagi tukang masak (termasuk di keluarga) hukumnya mubah (boleh) dan tidak membatalkan puasa.

Lalu yang kedua, mencicipi makanan yang dilakukan oleh orang di luar itu, hukumnya adalah makruh atau sebaiknya dihindari.

"Makruh itu sebaiknya dihindari karena tidak disukai oleh Allah SWT," kata Musta'in kepada Kompas.com, 29 April 2020.

Baca juga: Profesi yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa Ramadhan, Siapa Saja Mereka?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi