Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Diperbolehkan Tarawih Berjemaah, Lalu Bagaimana Aturannya?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/MAKNA ZAEZAR
Umat Islam melaksanakan Shalat Tarawih di Masjid Raya Nurul Islam, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu (2/4/2022). Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Tengah mengizinkan masjid di provinsi tersebut menggelar Shalat Tarawih Ramadhan 1443 H yang dilakukan secara berjamaah tanpa pembatasan jaga jarak saf shalat.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah tahun 2022 mengizinkan masyarakat untuk melakukan shalat wajib dan tarawih berjemaah di masjid.

Ibadah berjemaah di masjid tersebut dapat dilaksanakan karena kasus Covid-19 di Indonesia dinilai terus mengalami penurunan. 

"Sehingga bulan Ramadhan tahun ini umat Muslim bisa melaksanakan ibadah shalat wajib dan ibadah shalat tarawih berjemaah di masjid," kata Presiden Joko Widodo di akun YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (2/4/2022).

Baca juga: Shalat Tarawih, Pilih 11 atau 23 Rakaat? Simak Penjelasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, aturan apa saja yang harus diketaui oleh masyarakat ketika melakukan ibadah berjemaah di masjid?

Aturan di tempat ibadah

Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan kegiatan agama di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Dilansir dari laman Kemenag, pandemi Covid-19 mengalami tren penurunan saat ini membuat kapasitas tempat ibadah di kabupaten/kota PPKM Level 1 dapat diisi hingga 100 persen.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 serta Penerapan Protokol Kesehatan.

Berikut ini adalah jumlah kapasitas tempat peribadatan ketika masa PPKM Level 1, 2, dan 3:

PPKM Level 1

Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah 100 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.

PPKM Level 2

Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.

PPKM Level 3

Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Syarat Perjalanan: Belum Booster Wajib Tes PCR/Antigen, Ini Alasannya

 

Pengurus tempat ibadah dan jemaah

Berikut ini adalah kegiatan yang harus dilakukan oleh pihak pengelola atau pengurus tempat ibadah saat masa PPKM berlangsung:

  • Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.
  • Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).
  • Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.
  • Menyediakan cadangan masker.
  • Mengimbau jemaah dengan kondisi kurang sehat, berusia 60 tahun ke atas, memiliki komorbid, dan ibu hamil/menyusui untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.
  • Mencegah terjadinya kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah.
  • Melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin.
  • Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala.
  • Memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:
    • Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar
    • Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Kemudian, berikut ini merupakan kegiatan yang harus dilakukan jemaah saat melakukan peribadatan di tempat ibadah:

  • Menggunakan masker dengan baik dan benar.
  • Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
  • Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius).
  • Tidak sedang menjalani isolasi mandiri.
  • Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya).

 Baca juga: 5 Tips Puasa Ramadhan agar Tidak Mudah Lemah dan Lesu

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi