KOMPAS.com - Pemerintah mengizinkan masyarakat melakukan kegiatan mudik atau pulang kampung pada momen Idul Fitri atau Lebaran tahun ini.
Hanya saja, Indonesia masih ada dalam situasi pandemi Covid-19, sehingga sejumlah protokol kesehatan tetap diberlakukan.
Satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Aturan Mudik Naik Pesawat: Pakai Masker 3 Lapis dan Dilarang Berbicara Selama Perjalanan
Dilarang berbicara hingga makan dan minum
Dalam aturan tersebut, terdapat klausul yang mengatur masyarakat yang menggunakan moda transportasi umum, baik darat, laut, maupun udara, tidak diperkerkenankan berbicara, baik satu ataupun dua arah selama perjalanan.
- "Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara," demikian bunyi poin 2E, bagian protokol dalam SE tersebut.
Selain itu, ada aturan yang tidak memperbolehkan makan dan minum sepanjang perjalanan untuk transportasi udara atau pesawat.
- "Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut."
Selain larangan berbicara dan makan atau minum, ada sejumlah protokol kesehatan lain yang juga harus ditaati para pemudik, yakni:
- Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri selengkapnya:
Baca juga: Berlaku 2 April, Ini Ketentuan Terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri
Ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN)
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
- Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
- PPDN dengan moda transportasi udara, laut, dan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau
- PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan tersebut.
Ketentuan itu juga dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.
Baca juga: Alasan Vaksin Booster Tak Wajib di MotoGP tapi Jadi Syarat Mudik
Ketentuan utama pelaku mudik Lebaran 2022
Pemerintah mengizinkan masyarakat, baik yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis booster, dosis dua, maupun baru dosis pertama, untuk melakukan tradisi Lebaran yang dilarang dalam 2 tahun terakhir itu.
Hanya saja, bagi masyarakat yang baru menerima dosis pertama harus melakukan tes PCR dan hasilnya negatif.
Untuk masyarakat yang baru mendapat dua dosis, harus melakukan tes cepat antigen dengan hasil non-reaktif.
Sementara itu, bagi mereka yang sudah mendapat vaksin lengkap dan booster, tidak perlu menyertakan bukti negatif Covid-19.
Baca juga: Catat, Ini Aturan Mudik Lebaran 2022 bagi Kendaraan Umum dan Pribadi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.