Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Mudik Wilayah Aglomerasi: Belum Booster Tak Perlu Tes Covid

Baca di App
Lihat Foto
KRISTIANTO PURNOMO
Kendaraan melintasi Tol Pejagan - Brebes, Jawa Tengah, saat arus mudik lebaran H-6, Sabtu (11/7/2015). Tol Pejagan-Brebes dioperasikan untuk mengurangi kemacetan arus mudik lebaran meski kondisi fisik jalan masih jelek. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Menjelang mudik Lebaran 2022, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 sebagai pedoman perjalanan dalam negeri selama pandemi.

Berlaku mulai 2 April 2022, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) diharuskan mengikuti ketentuan dalam SE yang diteken oleh Ketua Satgas Letjen TNI Suharyanto tersebut.

Sejumlah ketentuan yang berlaku antara lain syarat vaksinasi dosis ketiga atau booster bagi pelaku perjalanan mudik.

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi masyarakat yang akan melakukan mudik di wilayah aglomerasi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Aturan Perjalanan Terbaru, Sudah 2 Kali Vaksin Tetap Wajib PCR/Antigen

Lantas, apa saja aturan mudik wilayah aglomerasi?

Mudik wilayah aglomerasi tidak diwajibkan booster

Wilayah aglomerasi adalah kawasan yang saling berkaitan satu sama lain sehingga dapat disatukan dalam satu wilayah meski secara administrasi berbeda.

Aglomerasi dapat juga diartikan sebagai kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota dan kabupaten yang saling terhubung.

Menilik SE terbaru Satgas Penanganan Covid-19, PPDN khusus di wilayah aglomerasi tidak diharuskan untuk vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Bagi yang masih vaksinasi dosis kedua ataupun satu, juga tidak diharuskan melakukan tes Covid-19, baik tes polymerase chain reaction (PCR) atau tes antigen.

“Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c,” bunyi SE Satgas Penanganan Covid-19, dikutip Senin (4/3/2022).

Baca juga: 10 Cara Mencegah Asam Lambung Naik Saat Puasa

 

Adapun ketentuan huruf c yang dimaksud masih terdapat dalam poin ke-3, yakni:

  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

  • PDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

    Atau menunjukkan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

  • PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

    Serta persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

  • PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

    Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Cek, Daftar Daerah Penghentian Siaran TV Analog Mulai Akhir Bulan Ini

Aturan mudik wilayah aglomerasi

Meski tidak ada kewajiban untuk vaksinasi booster dan melampirkan hasil negatif tes Covid-19, PPDN wilayah aglomerasi harus tetap mengikuti syarat-syarat dalam SE Satgas Covid-19 berikut:

  • Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
  • Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
  • Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
  • Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
  • Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Nah itulah syarat mudik Lebaran 2022 untuk wilayah aglomerasi yang tidak mewajibkan tes PCR atau antigen. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi