Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek E-Tilang di Jalan Tol secara Online

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/soffyaranti
cara cek e-tilang online
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah ruas jalan tol mulai diterapkan sejak Jumat, 1 April 2022.

Hari pertama penerapan, Polda Metro Jaya sudah menindak 19 pengendara mobil yang melanggar batas kecepatan berkendara di jalan tol.

“Ada 19 pelanggaran overspeed pada hari pertama 1 April 2022 kemarin,” ujar Kepala Subdit Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam, Sabtu (2/3/2022) dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Terapkan E-tilang di Jalan Tol, Simak 2 Aturan yang Berlaku Mulai 1 April

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sementara untuk pelanggaran over dimension over loading atau ODOL yang diintai menggunakan sensor weight in motion (WIM) belum ditemukan.

Pengendara yang terkena e-tilang tersebut harus membayar denda sebagai sanksi pelanggaran yang telah dilakukan.

Lantas, bagaimana cara mengetahui terkena e-tilang atau tidak?

Cara cek e-tilang secara online

Untuk memastikan apakah kendaraan terkena e-tilang atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online.

Berikut cara cek status tilang elektronik secara online:

  1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
  2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
  3. Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
  4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
  5. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Baca juga: Batas Kecepatan dan Ruas Tol yang Terapkan ETLE Berlaku Hari Ini

 

Sanksi e-tilang

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, sanksi pelanggaran tilang eletronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Aan pada Jumat (1/4/2022), dikutip dari laman NCTM Polri.

Bagi pengendara yang melaju di atas batas kecepatan akan dijerat Pasal 287, sementara kendaraan ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Adapun sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Jika pengendara yang tertilang mangkir dan tidak membayar denda, maka STNK akan segera diblokir.

Baca juga: Kamera Tilang Elektronik Dipasang di Jalan Tol, Incar Kendaraan ODOL dan Overspeed

Mekanisme e-tilang

Sebagai informasi tambahan, tilang elektronik yang mengincar pengendara overspeed dan kendaraan ODOL di sejumlah ruas tol melalui lima tahapan, sebagaimana dilansir laman Polda Metro Jaya.

Berikut mekanisme tilang menggunakan metode ETLE:

Tahap 1

Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Tahap 2

Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Tahap 3

Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.

Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka segera konfirmasikan.

Tahap 4

Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk mengonfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Tahap 5

Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi.

Sebagai catatan, kegagalan pemilik kendaraan untuk mengonfirmasi pelanggaran, baik itu karena pindah alamat, kendaraan telah dijual, maupun kegagalan membayar denda, akan mengakibatkan pemblokiran STNK untuk sementara.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi