KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pemberi kerja wajib membayar penuh tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2022 para pekerjanya.
Mengingat kondisi pandemi selama dua tahun terakhir yang menyurutkan ekonomi, Menaker Ida Fauziyah sebelumnya mengeluarkan surat edaran yang mengizinkan pengusaha untuk mencicil dan menunda THR.
Namun dengan kondisi ekonomi yang perlahan pulih, Kemnaker melarang perusahaan untuk mencicil atau bahkan menunda pembayaran THR.
“Ya dong, bayar (THR) penuh dong. Pak Menko Airlangga kan juga sudah stated bahwa pertumbuhan ekonomi yang bergerak positif 3 persen lebih ada kontribusi pekerja juga,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri saat dihubungi Kompas.com (4/3/2022).
Baca juga: BLT Minyak Goreng: Aturan, Syarat Penerima, dan Cara Mendapatkannya
Kapan THR 2022 cair?
Putri kembali menerangkan, dasar hukum pembayaran THR Keagamaan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Selain itu, ada juga Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Disebutkan dalam dua aturan tersebut, THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya Keagamaan.
Apabila perusahaan tidak mematuhi, maka akan terkena sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh produksi, serta pembekuan usaha.
“Sanksi-sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap” kata Putri menambahkan.
Baca juga: Cara Memilih Pilihan 1 dan 2 di UTBK-SBMPTN 2022, Ini Kata LTMPT
Besaran THR Keagamaan
Besaran THR, menurut Putri diberikan sesuai lama bekerja masing-masing pekerja. Untuk lebih detailnya, akan diatur kembali melalui surat edaran (SE) Menaker.
“Nanti diatur detailnya hal ini dalam Surat Edaran Menaker tentang Pembayaran THR 2022 yang akan kita edarkan minggu depan,” ujarnya.
Namun, jika merujuk pada SE Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021, THR diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan dengan status hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Berikut besaran THR Keagamaan melansir dari SE tersebut:
1. Pekerja lebih dari 12 bulanBagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan gaji.
Jika pekerja merupakan pekerja upah harian yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka THR dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima selama 12 bulan terakhir.
2. Pekerja kurang dari 12 bulanPekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu bulan, tetapi masih belum 12 bulan, THR diberikan secara proporsional, dengan perhitungan:
(besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja
Adapun jika pekerja harian, besaran gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Baca juga: Cara Cek E-Tilang di Jalan Tol secara Online
(Sumber: Kompas.com/Penulis: Ade Miranti Karunia; Rosy Dewi Arianti Saptoyo | Editor: Erlangga Djumena; Inggried Dwi Wedhaswary)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.