Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Syarat Naik Kereta Api Mulai 5 April 2022

Baca di App
Lihat Foto
DOK KAI Daop 1 Jakarta
Ilustrasi Stasiun Gambir, Jakarta Pusat.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik tahun ini, karena dinilai pandemi Covid-19 telah membaik.

Meski begitu ada ketentuan atau persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat agar dapat mudik atau pulang kampung.

Syarat naik kereta diperbarui oleh PT KAI per 5 April 2022. Berikut ketentuannya, dikutip dari Instagram resmi @kai121_:

Baca juga: Tiket Kereta Lebaran Sudah Dapat Dipesan, KAI: Tidak Ada Kenaikan Harga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat naik kereta api mulai 5 April 2022

Berikut syarat naik kereta api mulai 5 April 2022 ini:

  1. Bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), bisa naik KA tanpa skrining antigen atau RT-PCR.
  2. Bagi penumpang yang sudah divaksin dosis kedua, diwajibkan untuk melampirkan hasil rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
  3. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, diwajibkan melampirkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
  4. Penumpang yang karena kondisinya tidak atau belum dapat divaksin, diwajibkan melampirkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam dan menyertakan surat keterangan dari dokter RS pemerintah yang menerangkan kondisinya.
    • Surat keterangan dari dokter tersebut harus menyatakan kondisi penumpang belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  5. Sementara bagi anak-anak kurang dari 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak diwajibkan untuk skrining.
    • Akan tetapi anak usia di bawah 6 tahun wajib didampingi pendamping yang telah memenuhi syarat perjalanan.
  6. Semua golongan tersebut kecuali anak di bawah usia 6 tahun wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi.

Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 39 Tahun 2022 dan berlaku mulai 5 April 2022.

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Tak Perlu PCR-Antigen Jika Sudah Vaksin Booster

Protokol kesehatan selama naik kereta api

Adapun protokol kesehatan selama di perjalanan adalah sebagai berikut:

  1. Penggunaan masker
    • Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar, yakni menutup hidung, mulut, serta dagu.
  2. Menjaga jarak
    • Menjaga jarak, tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung.
  3. Mencuci tangan
    • Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
  4. Bepergian sehat
    • Bepergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan kurang dari 37,5 derajat Celcius.
  5. Menghindari makan bersama
    • Menghindari makan bersama serta tidak diperkenankan makan dan minum pada perjalanan lebih dari 2 jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan.
  6. Menjauhi kerumunan
    • Menjauhi kerumunan serta mengurangi mobilitas.

Baca juga: Siap-siap Mudik, Ini Aturan Perjalanan Kereta Api Bebas Antigen dan PCR

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi