Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kena E-Tilang di Jalan Tol, Ini Besaran Denda dan Cara Ceknya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/FARIDA
Suasana tol Jakarta - Cikampek kilometer 57, Sabtu (2/4/2022).
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com – Pengendara di jalan tol yang melanggar batas kecepatan atau kelebihan muatan akan dikenai denda.

Denda tersebut berlaku sejak dimulainya penerapan sistem tilang elektronik (e-tilang) di sejumlah ruas jalan tol pada Jumat (1/4/2022).

Tujuan pemberian denda tersebut adalah untuk memberikan efek jera kepada pengendara yang melanggar peraturan di sepanjang ruas jalan tol.

Kedua jenis pelanggaran tersebut diterapkan di sepanjang tol Transjabar untuk pelanggaran batas muatan dan di Tol Trans-Jawa dan Trans-Sumatera untuk pelanggaran batas kecepatan.

Baca juga: Terapkan E-tilang di Jalan Tol, Simak 2 Aturan yang Berlaku Mulai 1 April

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda e-tilang di jalan tol

Besaran denda e-tilang yang diberikan bergantung kepada aturan yang dilanggar oleh pengendara. Berikut denda e-tilang yang diberikan:

 

1. Denda melanggar batas kecepatan

 

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menyebutkan, besaran nominal denda yang harus dibayar pengendara yang melanggar batas kecepatan di jalan tol.

Adapun bagi pengendara tersebut akan dikenai denda sebesar Rp 500 ribu.

“(Kurungan) 2 bulan dan denda 500 ribu,” ujarnya melalui pesan singkat, saat dihubungi oleh Kompas.com, Selasa (5/4/2022).

Besaran denda tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013. Adapun peraturan tersebut berbunyi:

Baca juga: Batas Kecepatan dan Ruas Tol yang Terapkan ETLE Berlaku Hari Ini

 

2. Denda melanggar batas muatan

 

Bagi pengendara di sepanjang tol Transjabar yang melanggar aturan batas muatan, akan ditindak melalui e-tilang yang telah diterapkan mulai, Jumat (1/4/2022).

Sama seperti denda pada aturan batas kecepatan, pengendara yang melanggar aturan muatan di ruas jalan tol juga akan dikenai denda sebesar Rp 500 ribu dan kurungan paling lama 2 bulan.

Adapun besaran denda tersebut telah diatur dalam pasal 307 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca juga: Agar Tak Kena E-Tilang, Ini Batas Kecepatan Melaju di Tol Mulai 1 April

Cara cek e-tilang secara online

Dikutip dari Kompas.com (5/4/2022), pengecekan e-tilang dapat dilakukan secara online.

Hal ini memudahkan pengendara untuk memastikan apakah kendaraan tersebut terkena e-tilang atau tidak.

Berikut cara cek status e-tilang secara online:

  1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
  2. Isi data nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
  3. Klik "Cek Data".
  4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
  5. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Baca juga: Tak Bayar Denda E-Tilang STNK Bisa Diblokir, Ini Cara Ceknya

Mekanisme e-tilang

Dilansir dari laman Polda Metro Jaya, berikut mekanisme e-tilang yang sudah berlaku di jalan tol:

  • Tahap 1

Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

  • Tahap 2

Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan untuk melakukan verifikasi.

  • Tahap 3

Setelah dilakukan verifikasi data, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

  • Tahap 4

Pemilik Kendaraan harus melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Batas waktu konfirmasi tersebut adalah 8 hari.

  • Tahap 5

Setelah melakukan konfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi.

Untuk catatan, apabila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi sesuai batas waktu yang telah diberikan lantaran telah pindah alamat, kendaraan dijual, atau kegagalan membayar denda, maka STNK yang bersangkutan akan terblokir sementara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi