KOMPAS.com – Kereta api merupakan salah satu moda transportasi darat yang bisa menjadi pilihan masyarakat untuk mudik lebaran 2022.
Sebelumnya, pemerintah telah mengizinkan mudik lebaran 2022 di tengah pandemi Covid-19.
Mudik tahun ini akan menjadi mudik pertama yang dibolehkan setelah dua tahun sebelumnya pemerintah melarang masyarakat untuk mudik lebaran.
Perizinan mudik lebaran disambut dengan sangat antusias oleh masyarakat.
Dilansir dari KAI.id, penjualan tiket kereta api telah mencapai 533.438 tiket KA Jarak Jauh atau 22% dari total tiket yang disediakan per 4 April 2022.
Baca juga: Persiapan Mudik 2022, Berikut Cara Beli Tiket KAI, Pelni hingga Kapal Ferry via Online
Jadwal pemesanan tiket kereta
PT KAI memperkirakan, jumlah pemudik tahun ini akan lebih tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Menyambut hal tersebut, PT KAI menerapkan kebijakan pemesanan tiket KA jarak jauh yang bisa dipesan satu bulan sebelum keberangkatan.
Kepala Humas Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, pemesanan tiket KA jarak jauh untuk perjalanan 1 April sampai dengan 16 Mei 2022 sudah bisa dilakukan.
KAI juga menetapkan masa Angkutan Lebaran mulai dari H-10 s.d H+10 Lebaran atau 22 April s.d 13 Mei 2022.
Baca juga: Update Syarat Naik Kereta Api Mulai 5 April 2022
Berikut kereta api yang paling banyak dipesan pada periode tersebut:
- KA Airlangga relasi Pasar Senen - Surabaya Pasarturi pp
- Bengawan relasi Pasar Senen – Purwosari
- Kahuripan relasi Kiaracondong - Blitar
- Argo Sindoro relasi Gambir - Semarang Tawang pp, dan lainnya.
Adapun tanggal keberangkatan favorit masyarakat yaitu 30 April, 29 April, dan 28 April.
"Minat masyarakat untuk mudik pada tanggal dan rute favorit memang cukup tinggi. Meski demikian, secara umum, tiket KA pada masa angkutan lebaran masih cukup banyak tersedia,” kata Joni Martinus selaku VP Public Relations KAI dalam keterangan resminya.
PT KAI mengimbuhkan, pihaknya akan menyiapkan tampahan perjalanan kereta api pada periode angkura lebaran tahun ini.
Baca juga: Informasi Tiket KAI untuk Lebaran, Aturan Naik Kereta Api, dan Syarat Mudik
Syarat naik kereta api jarak jauh dan lokal
Joni mengatakan PT KAI akan memastikan seluruh penumpangnya menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Tujuannya, untuk mencegah penularan Covid-19 selama masa perjalanan mudik lebaran menggunakan moda transportasi kereta api.
Berikut syarat naik kereta api jarak jauh mengacu pada Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 39 Tahun 2022 yang berlaku mulai 5 April 2022:
- Penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), bisa naik KA tanpa skrining antigen atau RT-PCR.
- Penumpang yang sudah divaksin dosis kedua, wajib melampirkan hasil rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
- Penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib menyertakan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
- Penumpang yang tidak atau belum dapat divaksin lantara memiliki penyakit tertentu, wajib menyertakan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam dan menyertakan surat keterangan dari dokter RS pemerintah yang menerangkan kondisinya.
- Sementara bagi anak-anak kurang dari 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak diwajibkan untuk skrining. Akan tetapi anak usia di bawah 6 tahun wajib didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi syarat perjalanan.
- Semua golongan tersebut kecuali anak di bawah usia 6 tahun wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Viral, Video Penumpang Merokok di Toilet Kereta Api, Ini Kata PT KAI
Adapun syarat naik kereta api Lokal dan Aglomerasi
- Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama
- Penumpang tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
- Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Selain itu, penumpang kereta api juga harus menerapkan protokol kesehatan selama perjalanan mudik lebaran. Berikut aturan protokol kesehatan yang wajib diterapkan oleh penumpang kereta api:
- Menggunakan masker medis atau masker kain 3 lapis dan kenakan dengan benar, yakni menutup hidung, mulut, dan dagu
- Penumpang tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung.
- Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
- Saat bepergian, penumpang dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan kurang dari 37,5 derajat Celcius.
- Penumpang tidak diperkenankan makan dan minum pada perjalanan lebih dari 2 jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan.
- Menjauhi kerumunan serta mengurangi mobilitas.
Baca juga: Benarkah Syarat Naik Kereta Api Menjelang Puasa Wajib Vaksin Booster?
Cara memesan tiket kereta api
Pemesanan tiket kereta api untuk perjalanan mudik lebaran bisa dilakukan secara online, yakni melalui aplikasi KAI Access atau website KAI.
Berikut cara memesan tiket kereta api melalui aplikasi KAI Access:
- Unduh aplikasi KAI Access di Playstore atau Appstore
- Buat akun apabila pengguna belum memiliki akun KAI Access
- Login menggunakan akun yang dibuat
- Apabila sudah memiliki akun, buka aplikasi KAI Access
- Pilih stasiun asal dan stasiun tujuan
- Tentukan tanggal keberangkatan dan jumlah penumpang
- Klik “Cari” Pilih kereta yang diinginkan
- Kemudian, isi data pemesan dan data penumpang Klik “Pilih Kursi” Klik “Bayar Sekarang”
- Tentukan metode pembayaran dan selesaikan pembayaran sesuai metode yang dipilih
Adapun pemesana tiket kereta api melalui website disa dilakukan sebagai berikut:
- Kunjungi laman booking.kai.id, bisa melalui HP atau PC
- Ketik nama stasiun asal dan stasiun tujuan
- Pilih tanggal keberangkatan dan jumlah penumpang
- Klik “Cari & Pesan Tiket”
- Pilih kereta yang diinginkan lalu klik “Pesan”
- Pilih kursi, lalu tentukan metode pembayaran
- Selesaikan pembayaran sesuai metode yang telah dipilih