Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Anggota Kompolnas
Bergabung sejak: 6 Jan 2022

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2020-2024. Anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta selama dua periode, sejak 2012 hingga 2020.

Membaca Pancasila Dalam Kebinekaan Kita

Baca di App
Lihat Foto
freepik.com/user4344078
Ilustrasi Pancasila
Editor: Egidius Patnistik

DI tengah menguatnya dinamika kehidupan umat beragama, kita perlu merumuskan kode etik bersama (code of conduct) pola kehidupan berbangsa yang harmonis. Dalam hal ini, kode etik itu harus kita dasarkan pada dasar negara, Pancasila. Sayangnya hal ini belum terumuskan, disebabkan oleh pemahaman yang kurang tepat atas prinsip kebinekaan itu sendiri.

Selama ini kita memahami kebinekaan berdasarkan semboyan Bhineka Tunggal Ika yang menjadi prinsip utama toleransi berbangsa. Apakah pemahaman ini sudah tepat? Mari kita uji bersama.

Kebinekaan, merujuk pada Bhinneka Tunggal Ika acapkali kita samakan dengan pluralisme yang merupakan ideologi pranata sosial di dunia Barat. Pluralisme yang dimaksud di sini ialah pandangan hidup yang menjaga keragaman karena menemukan titik kesamaan di dalam keragaman itu.

Baca juga: Merawat Kebinekaan di Ruang Kelas Kita...

Resikonya amat sensitif jika dikaitkan dalam konteks keragaman agama. Pluralisme cenderung menyamaratakan kebenaran agama karena menemukan titik persamaan dalam hal tertentu (wahdatul adyan). Sesungguhnya yang perlu dicari titik temunya adalah bagaimana sikap kita dalam menggali dan menemukan nilai-nilai universal setiap agama yang kemudian diperas menjadi kekuatan nilai moral-etik dan sikap perilaku kehidupan kita dalam beragama, berbangsa, dan bernegara.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oleh karenanya, ketuhanan, keadilan, kemanusiaan, persatuan dan kebangsaan, menjadi tonggak fundamental bagi setiap pemeluk agama-agama di Indonesia untuk menegakkan selurus-lurusnya oleh dan dari masyarakat berkebinnekaan. Itulah esensi Pancasila.

Perlindungan atas keragaman agama ini jika dicermati tidak berangkat dari metodologi agama, melainkan hak asasi manusia (HAM). Dalam konteks HAM, keragaman paham keagamaan menjadi bagian dari hak-hak asasi individu untuk bebas menentukan diri, termasuk menentukan agama.

Hal ini berkelindan dengan teori posibilisme yang dikenalkan Vidal de la Blache yakni teori yang mengungkapkan bahwa manusialah yang menentukan kehidupannya. Karena menjadi bagian dari hak individu yang dibela oleh Deklarasi Universal HAM, ia menjadi quasi norma yang setara dengan norma agama.

Dalam kaitan inilah prinsip HAM membebaskan setiap individu, termasuk untuk tidak beragama. Pendekatan ini telah melakukan determinisme HAM atas persoalan keagamaan yang memiliki pendekatannya sendiri.

Memang perlindungan ini menjadi upaya negara modern untuk mengelola masyarakat berdasar pada prinsip multikulturalisme. Hanya saja dalam praktiknya, ia tidak taat dengan prinsip tersebut karena dasar pijakannya bukan kultur atau budaya, melainkan individualisme.

Di dalam multikulturalisme, keragaman kultur atau budaya dijamin dengan tetap menghargai keunikannya untuk berkembang berdasarkan asas-asas kebudayaannya sendiri. Keunikan kultur atau budaya berupa bentuk apapun asal tidak bertentangan dengan konstitusi, kultur itu bukan menjadi ancaman.

Faktanya berkata lain. Di dalam kerangka pluralisme, aspirasi agama, kultur atau budaya cenderung dipinggirkan karena dianggap sebagai anasir primordial yang kontra-produktif dengan spirit demokrasi. Jadi di dalam pluralisme, terdapat asumsi sekularisasi yang melihat agama, kultur atau budaya sebagai ancaman. Bukan sebagai partner strategis bagi perkembangan peradaban masyarakat.

Baca juga: Pluralisme: Definisi dan Dampaknya

Kecurigaan terhadap aspirasi umat yang terjadi belakangan ini menunjukkan bahwa pluralisme ternyata tidak toleran dengan pandangan yang dianggap bertentangan. Lantas bagaimana dengan konsep original kebinekaan kita?

Kebinekaan kita

Pada awalnya, semboyan Bhinneka Tunggal Ika dimaksudkan oleh Mpu Tantular dalam kitab Sutasoma sebagai pandangan pirenial atas kebenaran spiritual. Maka Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangwra yang mengandung arti: kemajemukan itu pada hakikatnya satu karena tidak ada kebenaran yang mendua. Yang dimaksud sebagai Dharma di sini ialah kebenaran ketuhanan yang lahir dari Ketuhanan Yang Maha Esa, yang di masa Mpu Tantular disebut sebagai Sri Parwataraja.

Dengan menegaskan ke-Esaan Tuhan, Mpu Tantular ingin menunjukkan keberadaan konsep Ketuhanan Yang Maha Esa, telah ada sebelum Hindu dan Budha hadir di Majapahit.

Pertanyaannya, samakah hal ini dengan pluralisme? Tentu tidak. Sebab jika pluralisme berangkat dari realitas empirik yang beragam, maka kebinekaan berangkat dari realitas spiritual yang tunggal. Hal ini terkait dengan corak peradaban Timur dan Barat yang berbeda.

Kultur sosial masyarakat Barat dibangun berdasarkan kedaulatan individual untuk menentukan nasibnya sendiri secara otonom, termasuk dalam beragama. Sedangkan dalam masyarakat Timur termasuk Nusantara, kultur sosialnya ditata berdasarkan pranata kesatuan kosmik antara manusia, alam dan Tuhan dengan posisi spiritualitas yang berdaulat.

Hal ini berdampak pada pendekatan yang berbeda terhadap agama. Bagi penganut pluralisme, agama semata soal HAM yang tidak memiliki muatan spiritualitas. Ia menjadi bagian dari kehormatan kemanusiaan yang harus dihormati termasuk oleh agama.

Sedangkan bagi penganut paham kebinekaan, agama didekati sebagai realitas spiritual. Kedaulatan Tuhan dipahami sebagai kekuatan yang meliputi segala hal, termasuk keragaman agama. Beragama tidak semata merupakan HAM tetapi keniscayaan hidup yang secara inheren bersifat ketuhanan.

Kerangka Pancasila

Karena menjadi bagian dari Pancasila, maka kebinekaan juga satu paket dengan nilai-nilai Pancasila. Nilai-nilai ini mengacu pada lima hal.

Pertama, kebinekaan menjadi bagian dari ajaran agama yang toleran. Meminjam istilah Soekarno, berketuhanan secara berkebudayaan. Artinya mengamalkan ajaran Tuhan dengan menghargai keragaman budaya, serta beragama secara kultural.

Dengan tidak menjadikan agama sebagai nilai-nilai politik formalistis, umat beragama telah mengembangkan dimensi budaya dari agama yang terbukti lebih produktif bagi pengembangan hidup yang harmonis.

Jika memakai pandangan KH Abdurrahman Wahid, beragama secara sosio-kultural, bukan sosio-politis. Agama yang mengajarkan perbaikan kondisi sosial kemasyarakatan, dikembangkan melalui modal budaya dan nilai-nilai kultural yang hidup dan eksis di masyarakat. Bukan melalui institusionalisasi agama dalam bentuk kapital negara.

Kedua, kebinekaan menjadi bagian dari perlindungan HAM, tetapi tidak dalam rangka individualisme, melainkan kolektivisme. Kemanusiaan yang dimuliakan Pancasila bukan manusia per-individu dengan status abstrak, melainkan manusia yang hidup di dalam kolektivitas yang memiliki nilai-nilai kultural sendiri yang berstatus konkret.

Perawatan terhadap keragaman oleh karena itu tidak dalam rangka pembebasan individu dari masyarakat, tetapi justru dalam rangka merawat keharmonisan masyarakat lebih luas.

Ketiga, kebinekaan diperjuangkan demi perawatan rajutan kebangsaan. Ini yang membuktikan bahwa kebinekaan tidak berpusat pada individualisme, melainkan pada kolektivisme bangsa. Dengan demikian, penegakan kebinekaan harus hati-hati, dengan tidak mendesakkan kebebasan beragama tanpa kewaspadaan pada integrasi nasional.

Dalam kaitan inilah, pola-pola budaya yang menjadi tradisi bangsa dalam merawat keragaman harus lebih ditekankan dari pada penetrasi gerakan sekuler atas nama HAM dan demokrasi Barat.

Keempat, kebinnekaan juga dirawat melalui prosedur demokrasi berbasis musyawarah. Di dalam musyawarah, unit pelaksana ialah masyarakat dan negara yang merumuskan regulasi bersama secara deliberatif. Model demokrasi yang dikembangkan Pancasila bukan demokrasi prosedural dengan pemuliaan utama pada pemenuhan hak-hak sipil, melainkan praktik demokrasi yang menyeimbangkan hak politik dengan hak ekonomi dan budaya.

Dengan cara ini, perawatan kemajemukan dan praktik demokrasi tidak tercerabut dari akar budaya tradisi bangsa.

Kelima, kebinekaan diperjuangkan demi terwujudnya keadilan sosial, bukan demi kebebasan kemanusiaan yang abai dengan ketimpangan struktural yang ada. Selama ini, perawatan keragaman sering dilakukan secara terpisah dengan proses transformasi sosial, sehingga beragama tidak lagi terkait dengan upaya menegakkan keadilan sosial.

Dengan berpijak pada konsep yang tepat berdasarkan kebinekaan dan Pancasila, maka upaya perawatan kehidupan beragama dan berbangsa tidak akan menjadi bagian dari masalah, tetapi betul-betul menjadi solusi dari setiap masalah yang selalu tumbuh dan berkembang di setiap rentang waktu dan tempat manapun. Wallahu a’lam.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi