Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BSU Pekerja 2022 Siap Cair Lagi, Cek Syarat Penerima Periode Sebelumnya

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Pramata
Ilustrasi rupiah
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah akan memberi bantuan subsidi upah (BSU) untuk pegawai yang memiliki gaji kurang dari Rp 3,5 juta.

Nantinya, masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan senilai Rp 1 juta.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/4/2022).

"Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta, besarnya Rp 1 juta per penerima," kata dia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Airlangga mengatakan, ada 8,8 juta pekerja yang menjadi sasaran program bantuan ini. Sehingga, dibutuhkan total anggaran senilai Rp 8,8 triliun.

Hingga kini, hal teknis mengenai program BSU 2022 masih dalam proses pembahasan pemerintah.

Baca juga: Pemerintah Berikan BLT Minyak Goreng Rp 300.000, Ini Cara Cek Penerimanya

Selain syarat pekerja peneriman subsidi upah adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta, apa lagi ketentuan untuk mendapatkan subsidi upah ini?

Berdasarkan aturan pada 2021, ada beberapa syarat dapat subsidi upah dapat diberikan, sebgaimana dilansir laman https://bsu.kemnaker.go.id/:

Syarat penerima BSU periode sebelumnya

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
  3. Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Besaran ini mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah pada 2021
  4. Pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
  5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
  6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca juga: Bantuan yang Cair April 2022, dari BLT Minyak Goreng hingga BSU


Jadwal pencairan BSU 2022

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, program BSU yang ditujukan bagi pekerja akan cair pada April 2022.

Menurut Anwar, saat ini pihaknya tengah melakukan serangkaian koordinasi terkait keputusan tersebut.

Kemenaker juga tengah membahas besaran Bantuan Subsidi Upah yang akan diterima oleh para pekerja.

Adapun nominal besaran Bantuan Subsidi Upah akan disesuaikan oleh kemampuan keuangan pemerintah.

"Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan kordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada," ujar Anwar, dikutip dari Kompas.com, (5/4/2022).

Baca juga: BLT Minyak Goreng: Aturan, Syarat Penerima, dan Cara Mendapatkannya

BLT minyak goreng juga cair April 2022

Selain BSU, pemerintah juga akan menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng pada April 2022.

Hadirnya bantuan BSU dan BLT minyak goreng untuk meringankan beban masyarakat, terutama di tengah situasi pandemi virus corona.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, BLT minyak goreng diberikan merespons harga minyak yang naik cukup tinggi beberapa waktu terakhir. Bantuan ini bernilai Rp 100.000 per bulan.

Setiap penerima akan mendapatkan bantuan selama 3 bulan, yakni April, Mei, dan Juni.

Namun demikian, BLT minyak goreng akan disalurkan pada bulan April sekaligus. Dengan kata lain, total pencairan bantuan mencapai Rp 300.000 bagi setiap penerima.

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng, Buka cekbansos.kemensos.go.id

Syarat penerima BLT minyak goreng

Jokowi mengatakan, BLT minyak goreng akan disalurkan masyarakat yang membutuhkan, meliputi:

  1. Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT), jumlahnya 20,5 juta penerima;
  2. Penerima Program Keluarga Harapan (PKH);
  3. Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan gorengan, jumlahnya 2,5 juta penerima.
Cara mendapatkan BLT minyak goreng

Warga yang memenuhi kriteria sebagai penerima BLT minyak goreng bisa mendaftarkan diri di aplikasi Cek Bansos. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store. Pastikan aplikasi yang diunduh merupakan aplikasi resmi yang diterbitkan Kementerian Sosial.
  2. Lakukan registrasi pada aplikasi Cek Bansos dengan mengisi keterangan data diri seperti nama, nomor Kartu Keluarga, NIK, alamat, nomor ponsel, dan alamat surel.
  3. Tunggu data diverifikasi. Jika sudah, dapat langsung mengakses menu yang ada di aplikasi Cek Bansos.
  4. Untuk mendapatkan BLT, klik daftar usulan lalu menambahkan usulan. Sebagai informasi, pemilik akun Cek Bansos bisa mendaftarkan dirinya, anggota keluarga, maupun orang yang tidak mampu yang berada di lingkungannya untuk mendapatkan bantuan.

Baca juga: Pemerintah Berikan BLT Minyak Goreng Rp 300.000, Ini Cara Cek Penerimanya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Pencairan Dana Banpres atau BLT UMKM

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi