Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Runutan Kasus Kerangkeng Bupati Nonaktif Langkat hingga Ditetapkan Tersangka

Baca di App
Lihat Foto
Pemkab Langkat
Screenshot video saat Terbit Rencana Perangin-angin menunjukkan sel kerangkeng manusia yang ada di rumahnya
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada pertengahan Januari 2022.

Sebuah kerangkeng manusia ditemukan di kediaman Bupati Nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 18 Januari 2022.

Temuan itu kemudian terus diselidiki hingga akhirnya kepolisian menjerat Bupati nonaktif Langkat tersebut dengan pasal berlapis.

Berikut runutan kasus kerangkeng manusia Bupati nonaktif Langkat dari awal:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Fakta Baru Kasus Kerangkeng Manusia, Bupati Nonaktif Langkat Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis

1. Terbongkar saat OTT KPK

Keberadaan kerangkeng manusia beserta sejumlah orang di dalamnya terkuak saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring Terbit dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 18 Januari 2022.

Dilansir dari Kompas.com, (25/1/2022), Terbit diketahui hendak menerima uang suap dari pihak kontraktor yang ia janjikan menang dalam tender di proyek Pemerintah Kabupaten Langkat.

Semula, OTT dilakukan di sebuah kedai kopi tempat transaksi suap awalnya diberikan, tetapi tidak didapati keberadaan yang bersangkutan di lokasi.

Polisi pun mendatangi kediaman politisi Partai Golkar itu dan langsung menangkapnya.

Baca juga: Muara Perangin-Angin Didakwa Suap Bupati Langkat Rp 572 Juta Terkait Pengaturan Proyek

2. Disebut sebagai lokasi rehabilitasi narkoba

Terbit menyebut, kerangkeng yang ada di rumahnya sebagai fasilitas rehabilitasi pengguna narkoba.

Hal itu ia sampaikan dalam wawancara yang diunggah di YouTube Pemkab Langkat, (27/3/2022).

Ia menyebut, biaya operasional yang timbul akibat kegiatan rehabilitasi itu keluar dari uang pribadi dan keluarganya.

Terbit juga mengakui, kerangkeng itu sudah ada sejak 10 tahun lalu atau sejak 2010 dan ada 3 gedung yang ia siapkan untuk pembinaan dan juga tempat peristirahatan orang-orang yang menjalani rehabilitasi itu.

Masih dari pengakuannya, selama 10 tahun berdiri sudah ada 2.000-3.000 orang yang menjalani rehabilitasi di sana.

Baca juga: Komnas HAM Apresiasi Polda Sumut Jerat Bupati Langkat dengan Pasal Berlapis pada Kasus Kerangkeng Manusia

3. Temuan Migrant Care, LPSK, dan Komnas HAM

Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care menduga kerangkeng dengan gembok yang menyerupai penjara itu digunakan untuk mengurus sekitar 40 pekerja sawit dan menjadi lokasi sejumlah tindakan eksploitasi dan penyiksaan.

Selain Migrant Care, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga mengungkap dugaan adanya kekerasan pada mereka yang menghuni kerangkeng itu.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkap, kekerasan itu bahkan sampai mengakibatkan beberapa di antaranya meninggal dunia.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap, tiga temuan dugaan pidana terkait dengan kerangkeng manusia di kediaman Terbit.

  • Pertama, terkait dengan dugaan penghilangan kemerdekaan orang atau beberapa orang yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang secara tidak sah.
  • Kedua, dugaan tindak pidana perdagangan orang. Hal ini berkaitan dengan dugaan pendayagunaan orang-orang yang berada di dalam kerangkeng untuk melakukan pekerjaan di perkebunanan sawit.
  • Ketiga, terkait dengan praktik rehabilitasi ilegal.

Jika sesuai dengan klaim Terbit, kerangkeng itu digunakan sebagai lokasi rehabilitasi pengguna narkoba, maka fasilitas di sana tidak memenuhi standar, baik sebagai penjara, maupun sebagai pusat rehabilitasi.

Baca juga: Bupati Nonaktif Langkat Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Komnas HAM Apresiasi Polda Sumut

4. Tiga penghuni meninggal di Kerangkeng

Dari semua orang yang pernah menghuni kerangkeng di kediaman terbit, setidaknya, diketahui terdapat 3 orang yang meninggal.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto diketahui dari hasil penyelidikan anggota Polda Sumatera Utara.

"Penjelasan hasil penyelidikan kemarin sementara seperti itu (tiga orang tewas)," ujar Agus, diberitakan Kompas.com (6/2/2022).

Hanya saja, Agus tidak merinci siapa saja yang tewas dalam kerangkeng manusia di rumah Terbit itu.

Baca juga: Jadi Tersangka Kerangkeng Manusia, Bupati Nonaktif Langkat Dijerat Pasal Berlapis

5. Terbit ditetapkan sebagai tersangka

Akhirnya, Polda Sumatera Utara menetapkan Terbit sebagai tersangka atas kepemilikan kerangkeng manusia ini pada Selasa (5/4/2022).

Ia dikenakan pasal berlapis dan dinyatakan melanggar berbagai pasal dari sejumlah Undang-undang.

Di antaranya, pasal 2, pasal 7, pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Begitu juga pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia serta Pasal 170 KUHP, dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/4/2022).

(Sumber: Kompas.com/Elza Astari Retaduari, Irfan Kamil, Mutia Fauzia | Editor: Khairina, Elza Astari Retaduari, Sabrina Arsil, Bagus Santosa)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi