Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Lokasi Speed Camera untuk Tilang Elektronik di Jalan Tol

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/ART STOCK CREATIVE
Ilustrasi kamera ETLE, CCTV lalulintas
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menerapkan sistem tilang elektronik atau e-tilang yang berlaku sejak Jumat (1/4/2022).

PT Jasa Marga (Persero) Tbk telah mendukung Korlantas Polri dalam penerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol.

Tilang elektronik di jalan tol sendiri menyasar pada dua jenis pelanggaran, yakni kendaraan yang melakukan pelanggaran overspeed dan overload.

Overspeed merupakan tilang yang disebabkan karena kendaran memiliki kecepatan berlebih waktu di jalan tol dan overload merupakan kendaraan yang kelebihan muatan di jalan tol.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Tilang Elektronik ETLE, dari Mekanisme hingga Cara Bayarnya...

7 lokasi speed camera

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan bahwa saat ini terdapat 7 speed camera yang berada di lima jalan tol Jasa Marga Group.

“Sesuai koordinasi dengan pihak kepolisian, tahap awal penerapan tilang elektronik untuk kendaraan overspeed akan dimulai di kelima ruas jalan tol tersebut," katanya melalui keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (1/4/2022).

Kelima ruas tol tersebut adalah

  1. Jalan Tol Jakarta-Cikampek
  2. Jalan Tol Layang MBZ (Mohammed Bin Zayed)
  3. Jalan Tol Dalam Kota Jakarta
  4. Jalan Tol Sedyatmo
  5. Jalan Tol Kunciran-Cengkareng

Baca juga: Ngebut di Jalan Tol Bisa Kena Tilang, Pengamat: Jangan Pilih Kasih...

Saat ini, pihaknya juga masih berkoordinasi dengan Korlantas Polri untuk menambah unit dari speed camera.

Pihaknya mengeklaim sudah mempunyai 25 unit speed camera yang terpasang, dengan 7 unit sudah diterapkan tilang elektronik dan 18 unit lainnya sedang dalam proses integrasi sistem ETLE.

"Untuk tahapan selanjutnya yang saat ini tengah dikoordinasikan, Korlantas akan memproses integrasi sistem ETLE dengan seluruh speed camera yang dimiliki oleh Jasa Marga, yaitu total 25 unit,” ujar Heru.

Jasa Marga, imbuhnya mendukung sistem tilang ini karena diharapkan dapat meningkatkan kemanan dan keselamatan pengguna jalan tol.

"Kami berharap pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan tol berkurang sehingga meningkatkan keamanan dan keselamatan pengguna jalan tol,” kata Heru.

Baca juga: Diterapkan di Sejumlah Ruas Jalan Tol, Apa Itu E-TLE?

Batas kecepatan kendaraan di tol

Dilansir dari laman resmi Korlantas, penindakan pelanggaran overspeed dilakukan di jalan tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.

Kendaraan yang berada di jalan tol dengan kecepatan melampaui batas 100 km/jam akan terekam oleh speed camera untuk kemudian dikirimkan ke kantor Korlantas.

“Untuk di jalan tol itu batas kecepatan 60 sampai maksimal 100 km/jam," kata Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Aan Suhanan, Senin (28/3/2022).

Baca juga: Videonya Viral di Media Sosial, Ini Arti Kendaraan ODOL dan Sederet Dampaknya

Nantinya, data pelanggaran akibat overspeed akan dikirimkan ke alamat yang tertera pada STNK kendaraan.

"Setelah ter-capture dikirim ke back office kita, kemudian akan dikirim ke alamat yang ada di STNK,” ujar Aan.

Adanya ETLE atau tilang elektronik ini diharapkan dapat mencegah masyarakat untuk melakukan pelanggaran di jalan tol.

Baca juga: Penjelasan Polres Bone soal Pengendara Motor yang Berpura-pura Garap Sawah Saat Bertemu Polantas

Dengan begitu, tidak akan ada kecelakaan apalagi yang sampai memakan korban jiwa akibat pelanggaran overspeed dan overload.

Pasalnya, Korlantas mempunyai data yang menunjukkan bahwa kecelakaan di ruas jalan tol akibat overspeed dan overload mencapai 80 persen.

“Karena data kita yang ada overspeed maupun overload ini 80 persen mengakibatkan fatalitas korban kecelakaan yang tinggi. Artinya masyarakat dihimbau tidak melakukan pelanggaran overload maupun overspeed, karena fatalitasnya tinggi,” pungkas Aan.

Baca juga: Sopir Truk Ramai-ramai Demo Aturan ODOL, Apa Akar Masalahnya?

Overload

Sedangkan untuk overload, Korlantas telah menyiapkan titik ETLE Nasional Presisi dengan WIM (With In Motion) atau penimbang secara bergerak.

Korlantas akan mengetahui kelebihan muatan pada kendaraan yang berada di jalan tol dengan menggunakan WIM tersebut.

“Untuk pelanggaran overload kita sudah ada titik untuk kolaborasi ETLE Nasional Presisi dengan WIM (With In Motion) artinya penimbangan secara bergerak dari WIM tersebut nanti akan memberikan semacan informasi data tentang kelebihan muatan tersebut,” jelas Aan.

Sedangkan untuk penerapan tilang elektronik overload di jalan tol Jasa Marga Group dengan WIM terpasang di dua tempat, berikut ini adalah tempatnya:

  1. Jalan Tol JORR Seksi E
  2. Jalan Tol Jakarta-Tangerang.

Baca juga: Terapkan E-tilang di Jalan Tol, Simak 2 Aturan yang Berlaku Mulai 1 April

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi