Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022, SKB 3 Menteri Terbaru

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi cuti.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pemerintah memperbarui ketetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2022 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru.

SKB ini, yakni SK Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, 1/2022, dan 1/2022.

SKB ini ditandatangani pada Kamis (7/4/2022) dan menggantikan SKB 3 Menteri Nomor 963 Tahun 2021, 3/2021, dan 4/2021.

Pemerintah secara resmi menambahkan 4 hari cuti bersama Lebaran 2022. Sehingga, mengacu SKB 3 Menteri terbaru, ada 16 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Daftar Terbaru Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022, Ada 20 Hari Libur

Daftar libur nasional dan cuti bersama 2022

Berikut daftar terbaru hari libur nasional dan cuti bersama 2022:

Hari libur nasional 2022

Berikut daftar 16 hari yang ditetapkan sebagai hari libur nasional 2022 oleh pemerintah melalui SKB 3 Menteri:

Cuti bersama 2022

Untuk tahun ini, cuti bersama Lebaran ditetapkan oleh pemerintah, linear dengan kebijakan lain yang diambil terkait Lebaran 2022. Misalnya, izin mudik dan syarat yang mudik.

Baca juga: Libur Lebaran 2022, Jateng Bakal Kedatangan 23,5 Juta Pemudik

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443H.

Diperkirakan, akan ada 85 juta penduduk Indonesia akan melakukan mudik pada lebaran 2022 ini.

Pemerintah akan berupaya memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman.

Jokowi juga menegaskan, pandemi belum sepenuhnya selesai.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk waspada, segera divaksin, dan disiplin menjalankan protokol kesehatan.

“Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” tegasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi