Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Polantas di Batam Disebut Minta Bayaran Rp 250.000 Usai Tilang Pengendara Motor, Ini Klarifikasinya

Baca di App
Lihat Foto
FACEBOOK
Tangkapan layar video bernarasi anggota polisi lalu lintas (polantas) di Batam meminta bayaran Rp 250.000 usai menilang pengendara motor.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Sebuah video bernarasi anggota polisi lalu lintas (polantas) di Batam meminta bayaran Rp 250.000 usai menilang pengendara motor viral di media sosial.

Video itu awalnya diunggah oleh akun TikTok @Christianihulu_20 yang kemudian dibagikan ulang oleh akun Facebook ini, Kamis (7/4/2022).

Perempuan pemilik akun TikTok tersebut menyebutkan bahwa polantas menahan sepeda motor milik rekannya yang juga seorang perempuan.

Baca juga: Viral, Video Mercy Diduga Halangi Ambulans Bawa Ibu Hamil, Ini Kata Polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Viral, Video Anak Kecil di Gowa Sulsel Dibanting Usai Dituduh Mencuri Uang, Ini Kata Polisi

Dalam video tersebut, ia menyebutkan bahwa rekannya melanggar lalu lintas lantaran memutar arah di jalan yang tak diperbolehkan.

"Ini polisi simpang martabak har ya, ini teman saya cuman ngelanggar ini aja, bukan ngelanggar sih, cuman putar balik, salah jalan aja," ujar pemilik akun dalam video tersebut.

Menurut dia, apabila rekannya tersebut melanggar lalu lintas, artinya sepeda motor tidak ditahan, melainkan diarahkan untuk mengikuti sidang.

Namun, ia menyebut, rekannya itu justru diminta untuk membayar uang dengan nominal Rp 250.000.

Baca juga: Viral, Video Pengendara Motor Tak Pakai Helm Pura-pura Garap Sawah Saat Bertemu Polantas, Ini Ceritanya...

Disbutkan, apabila permintaan tersebut tak diberikan maka motornya tersebut akan ditahan.

"Tapi motornya enggak dibalikin, harusnya kan itu dikasih surat tilang dan ikuti sidang, ini enggak. Dia minta bayaran Rp 250.000, kalau enggak dikasih motornya ditahan," lanjut perekam video.

Disebutkan bahwa lokasi kejadian di Simpang Martabak Har, Jodoh, Kota Batam, Kepualauan Riau.

Baca juga: Viral Satu Keluarga Diusir Saat Berteduh di Pos Polisi, Ini Penjelasan Kepolisian

Lantas, bagaimana penjelasan polisi terkait hal ini?

Melakukan dua pelanggaran

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Ricky Firmansyah mengatakan, video itu direkam di Pos Lantas 902 yang terletak di Simpang Martabak Har Jodoh, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Ricky mengungkapkan, pelanggar yang berinisial M telah melakukan dua pelanggaran lalu lintas pada Selasa (5/4/2022) siang.

Pelanggaran pertama, kata dia, yakni melawan arus yang rawan menimbulkan kecelakaan.

Baca juga: Ramai soal Gagal Ujian Praktik SIM C pada Bagian Zig-zag, Mengapa Harus Ada Tes Zig-zag?

Sementara pelanggaran kedua, yang bersangkutan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Oleh karena itu, petugas ketika menanyakan kelengkapan surat-suratnya, pengendara mengaku tidak membawa STNK dan SIM," ujar Ricky, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (8/4/2022) siang.

Kemudian, anggotanya melakukan penilangan dengan barang bukti kendaraan roda dua.

Baca juga: Ramai soal Ketuk Kaca Mobil Minta Uang di Surabaya, Ini Cerita Korban dan Polisi

Kembali mendatangi pos polisi

Pada keesokan harinya, Rabu (6/4/2022) siang, M kembali mendatangi Pos Lantas 902 Batam bersama rekannya, KH.

"Mungkin karena tidak terima, besoknya datang membawa temannya, KH, sambil memvideokan, dan membawa STNK, bahwasannya ingin menukar barang bukti," terang Ricky.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, apabila pelanggar tidak memiliki SIM, barang bukti yang ditahan adalah kendaraannya.

Namun, oleh anggotanya diberikan kebijaksanaan bahwa barang bukti dapat ditukar dengan STNK.

"Ya sudah kalau gitu kita tukar barang buktinya, kendaraan bermotor tadi kita tukar dengan STNK, dan itu ada buktinya berupa surat tilang yang kita berikan ke dia dan surat tilang arsip kita dengan barang bukti STNK," kata Ricky.

Baca juga: Viral, Video Polantas Minta Sekarung Bawang Saat Tilang Sopir Truk, Ini Tanggapan Korlantas

Tidak ada meminta uang

Lebih lanjut, pihaknya juga telah menjelaskan terkait detail pelaksanaan sidang, baik tanggal dan bulannya.

"Apabila ingin dibayarkan tilangnya, silakan bayar e-tilang sebesar Rp 250.000, itu pun sudah didaftarkan e-tilangnya. Jadi tinggal dibayarkan saja," ucap dia.

Akan tetapi, menurut Ricky, pelanggar mungkin salah persepsi atau memang sengaja memelintir dengan menyebut anggotanya meminta sejumlah uang.

"Padahal tidak ada," tegasnya.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat apabila memang mendapati petugas lalu lintas di Batam yang melakukan penyalahgunaan wewenang atau pungutan liar (pungli), agar melaporkannya.

"Silakan laporkan kepada kami atau pimpinan kami, tentu akan kita tindak tegas. Kita tidak anti kritik dan kita juga siap menerima segala masukan demi hal-hal baik yang bisa membangun citra Polri," papar Ricky.

Baca juga: Viral, Video Pria Bergelantungan di Kap Mesin Belakang Bus, Ini Penjelasan Polisi

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi