Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Naik KA Jarak Jauh tapi Sertifikat Vaksin Booster Belum Tersedia, Bolehkah? Ini Kata KAI

Baca di App
Lihat Foto
Dok. PT KAI Daop 1 Jakarta
Suasana di Stasiun Gambir
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Unggahan pertanyaan perihal solusi sertifikat vaksin dosis ketiga atau booster yang belum muncul di PeduliLindungi ramai di media sosial.

Pertanyaan itu salah satunya diunggah oleh akun di grup Facebook ini, Jumat (8/4/2022).

Pemilik akun menanyakan hal itu lantaran hendak naik kereta api jarak jauh yang salah satu syaratnya harus sudah vaksin booster agar tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

"Maaf pak bu mah tanya sy mau naik kereta jarak jauh sy udah vaksin ke 3 tapi sertifikat vaksin sya belum tersedia apa boleh ka?? Trimakasih," tulis pemilik akun.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Mengapa Syarat Mudik Lebaran 2022 Harus Sudah Divaksin Booster?

Lantas, bagaimana penjelasan PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait hal ini?

Bukti fisik kartu vaksin

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, calon penumpang yang sudah melakukan vaksin booster namun sertifikatnya belum tersedia, dapat menunjukkan kartu vaksin secara fisik.

"Boleh menggunakan dokumen fisik, bukti fisik kartu vaksin," ujar Joni, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/4/2022) sore.

Bukti fisik kartu vaksin tersebut dapat dibawa untuk kemudian ditunjukkan kepada petugas saat proses boarding di stasiun keberangkatan.

"Dibawa saja pada saat boarding dan dijelaskan kepada petugas," imbuhnya.

Baca juga: Apakah Bisa Mendapat Vaksin Booster Lebih Cepat? Ini Jawaban Kemenkes

Aturan terbaru naik kereta api

Menyambut dilaksanakannya masa angkutan lebaran 1443 H, KAI mulai menerapkan persyaratan baru untuk keberangkatan mulai 5 April 2022.

Pelanggan KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat proses boarding.

Dilansir dari kai.id, Joni menuturkan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.

Baca juga: Vaksin Covid-19 Jenis Apa Pun Kini Bisa Dipakai Umrah, Berikut Info Selengkapnya

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal terbaru:

1. Syarat naik KA jarak jauh
  1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
  2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
  3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca juga: Aturan Perjalanan Terbaru, Sudah 2 Kali Vaksin Tetap Wajib PCR/Antigen

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
  1. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama
  2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," tegas Joni.

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, Ini Cara Pemerintah Mengeceknya

Solusi sertifikat vaksin booster belum muncul di PeduliLindungi

Dilansir dari informasi resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), masyarakat dapat mengirimkan email ke sertifikat@pedulilindungi.id.

Adapun dalam mengirimkan email tersebut memuat data berikut:

  • Nama lengkap
  • NIK KTP
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Nomor handphone
  • Melampirkan foto dan kartu vaksin

"Supaya bisa langsung diproses, user bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, foto selfie dengan KTP, dan menjelaskan keluhannya," tulis Kemenkes.

Baca juga: Aturan Perjalanan Luar Negeri yang Resmi Berlaku pada 5 April 2022

Klaim sertifikat vaksin di PeduliLindungi

Adapun cara klaim sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi sebagai berikut:

  1. Buka aplikasi PeduliLindungi
  2. Daftar atau masuk dengan akun terdaftar
  3. Pilih menu “Sertifikat Vaksin”
  4. Klik “Klaim Sertifikat”
  5. Masukkan data yang diperlukan
  6. Klik tombol “Klaim”

Selain melalui e-mail, kesalahan data pada sertifikat vaksin dapat dilakukan sebagai berikut:

  • Perubahan nama dan tanggal lahir pada sertifikat vaksin dapat dilakukan melalui chatbot Kemenkes pada nomor 0811-1050-0567 dan pilih menu “Ubah Info Diri”
  • Perubahan NIK dan jenis vaksinasi dapat diajukan melalui email sertifikat@pedulilindungi.id atau call center 119 ext. 9.

Baca juga: Penjelasan KAI soal Video Viral Pesepeda Disebut Menolak Pindah dan Penuhi Gerbong KRL

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi