Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lengkap, Cara Bayar E-Tilang Lewat BRI

Baca di App
Lihat Foto
https://etle-pmj.info/id/check-data
cek tilang elektronik
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (korlantas) Polri telah menerapkan sistem tilang elektronik atau e-tilang yang berlaku mulai Jumat (1/4/2022).

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol menyasar pada dua jenis pelanggaran, yakni overspeed dan overload.

Overspeed merupakan tilang yang disebabkan karena kendaraan memiliki kecepatan berlebih ketika melintas di jalan tol.

Sedangkan overload adalah kendaraan yang memiliki muatan berlebih yang melintas di jalan tol.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Terapkan E-tilang di Jalan Tol, Simak 2 Aturan yang Berlaku Mulai 1 April

Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Aan Suhanan mengatakan, jika sesorang terbukti melanggar salah satu dari kedua aturan tersebut maka akan mendapatkan surat konfirmasi.

Nantinya surat akan dikirimkan sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK kendaraan pelanggar.

“Setelah ada konfirmasi, kewajiban selanjutnya adalah membayar denda tilang maksimal yang sudah ditentukan melalui rekening yang sudah ditentukan,” kata Aan dikutip dari laman Korlantas, Senin (28/3/2022).

Baca juga: Berlaku Besok, Ini Aturan Lengkap soal E-Tilang di Tol: Waktu Berlaku, Jenis Pelanggaran, dan Lokasi

Besaran denda tilang elektronik

Dilansir dari Kompas (5/4/2022), bagi pengendara yang melanggar batas kecepatan (overspeed) di jalan tol akan dikenai denda sebesar Rp 500.000.

Besaran denda tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 yang berbunyi sebagai berikut:

“Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.”

Sedangkan untuk pengendara yang melanggar aturan batas muatan (overload) akan dikenai denda sebesar Rp 500.000.

Besaran denda tersebut mengacu dalam pasal 307 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Diterapkan di Sejumlah Ruas Jalan Tol, Apa Itu E-TLE?

Untuk memastikan pengendara terkena tilang elektronik atau tidak dapat melalui online sebagai berikut:

  • Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
  • Isi data nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
  • Klik "Cek Data".
  • Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
  • Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Baca juga: Update Lokasi Speed Camera untuk Tilang Elektronik di Jalan Tol

Cara bayar e-tilang lewat BRI

Melalui BRI, Anda dapat membayarkan denda tilang elektronik dengan berbagai cara, seperti melalui ATM atau bahkan langsung datang ke BRI terdekat.

Berikut ini cara membayar e-tilang atau tilang online melalui BRI dilansir dari laman etilang.info:

1. Melalui teller BRI
  1. Ambil nomor antrean transaksi teller dan isi slip setoran.
  2. Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran.
  3. Serahkan slip setoran kepada teller BRI.
  4. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
  5. Simpan slip setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah.
  6. Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
2. Melalui ATM BRI
  1. Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.
  2. Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
  3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  4. Di halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
  5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
  6. Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan.
  7. Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Baca juga: Ramai soal Gagal Ujian Praktik SIM C pada Bagian Zig-zag, Mengapa Harus Ada Tes Zig-zag?

3. Melalui mobile banking BRI
  1. Login aplikasi BRI Mobile.
  2. Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
  3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
  5. Masukkan PIN.
  6. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
  7. Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
4. Melalui EDC BRI
  1. Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA.
  2. Swipe kartu Debit BRI Anda.
  3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  4. Masukkan PIN.
  5. Di halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
  6. Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
  7. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Baca juga: Viral, Video Polantas di Batam Disebut Minta Bayaran Rp 250.000 Usai Tilang Pengendara Motor, Ini Penjelasannya

5. Melalui transfer ATM dari bank lain

Selain melaui BRI, pelanggar juga dapat membayarkan denda tilang elektronik melalui bank lainnya, berikut tata caranya:

  1. Masukkan kartu Debit dan PIN Anda.
  2. Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke rekening Bank Lain.
  3. Masukkan kode BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
  5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
  6. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.

Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Tarik Tunai di ATM Tanpa Kartu untuk BRI, BCA, dan BNI

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi