KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan sejumlah remaja kedapatan melempari kereta api yang melintas viral di media sosial.
Video itu direkam dan dibagikan di akun media sosial Instagram Dhanny Setiawan pada 3 April 2022.
Setelah melempari kereta yang melintas, sejumlah remaja tampak berlarian di jalur kereta api untuk menghindari kejaran seorang petugas keamanan stasiun.
"Bocah-bocah gemblung nglempari sepur. Mungkin mereka sudah melempari sepur yang lewat sebelum KA 296 melintas, karena saat saya merekam, sudah terlihat petugas di lintas. Selanjutnya terlihat juga ada petugas yang datang dan menghalau," tulis Dhanny Setiawan.
Ia menjelaskan, kejadian pelemparan kereta api itu terjadi di petak Stasiun Purwosari-Gawok kilometer (Km) 111 +9 pada Minggu (3/4/2022) pukul 06.00 WIB.
Baca juga: Mau Naik KA Jarak Jauh tapi Sertifikat Vaksin Booster Belum Tersedia, Bolehkah? Ini Kata KAI
Baca juga: Viral, Video Penumpang Merokok di Toilet Kereta Api, Ini Kata PT KAI
Lantas, bagaimana penjelasan PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait kejadian ini?
Pelaku pelemparan anak SMP dan SMA
Manajer Humas KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta Supriyanto mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan para pelaku pelemparan kereta api dan langsung dibina di hadapan orangtuanya pada Rabu (6/4/2022).
Para pelaku, imbuhnya, total ada 14 remaja yang semuanya masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Ada 14 remaja SMP dan SMA yang kami bina bersama jajaran Polsek Laweyan, Kota Surakarta. Kami tekankan agar mereka tidak melakukan perbuatan tersebut karena membahayakan dan terancam hukuman pidana," ujar Supriyanto kepada Kompas.com, Sabtu (9/4/2022) pagi.
Baca juga: Warning, Ngabuburit di Rel Kereta Terancam Denda Rp 15 Juta
Supriyanto menjelaskan, motif para remaja tanggung tersebut melakukan pelemparan terhadap kereta api yang melintas karena iseng.
"Betul (motif melempari kereta karena iseng)," imbuh dia.
Akan tetapi, ia menyampaikan, walaupun hanya sebatas iseng, perbuatan tersebut bisa berakibat fatal untuk penumpang serta petugas.
Bahkan, ancaman hukumannya pun jelas diatur dalam Undang-Undang.
Baca juga: Viral, Video Dua Pemuda Bersembunyi di Bawah Jembatan Saat Kereta Api Melintas, Begini Kata KAI
Ancaman pidana karena melempari kereta
Supriyanto menegaskan, hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Pasal 194 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang.
Tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kemudian, masih di pasal yang sama, pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Baca juga: Penjelasan KAI soal Video Viral Pesepeda Disebut Menolak Pindah dan Penuhi Gerbong KRL
Supriyanto melanjutkan, larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.
Selain itu, ia menegaskan, jalur kereta api bukanlah tempat bermain. Karena keasikan bermain, seringkali berujung maut.
"Kami mengimbau agar tidak ada lagi pelemparan kereta. Setiap upaya perusakan sarana kereta api akan ditindak tegas melalui jalur hukum," pungkas Supriyanto.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.