Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bangun Rumah atau Tempat Usaha Sendiri Dikenai PPN, Ini Tarifnya!

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/KWANGMOOZAA
Ilustrasi membangun rumah.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan melakukan penyesuaian pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri (KMS).

PPN KMS bukan barang baru dan penerapannya sudah berlaku lama di Indonesia. Namun, kali ini pemerintah melakukan penyesuaian aturan yang sebelumnya berlaku.

Penyesuaian itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Baca juga: Perhatikan, Bangun Rumah Sendiri Harus Bayar Pajak, Segini Nilainya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan baru PPN KMS

PMK ini menggantikan aturan yang berlaku sebelumnya, yakni PMK Nomor: 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Kegiatan membangun sendiri berdasarkan PMK terbaru adalah kegiatan mendirikan bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Pembangunan tersebut juga tidak melibatkan kontraktor, pengembang, namun dibangun secara mandiri oleh si pemilik.

Bangunan yang dimaksud berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria tertentu.

Kriteria-kriteria itu adalah:

Pajak dikenakan bagi pembangunan yang memenuhi kriteria di atas, baik pembangunan diakukan secara sekaligus maupun bertahap.

Namun, bagi KMS yang tidak memenuhi syarat di atas, maka tidak dikenakan PPN KMS. Misalnya membangun rumah atau gudang yang luasnya hanya 150 m², membangun masjid, dan sebagainya.

Baca juga: Bangun Rumah Sendiri Kena PPN, Simak Kriteria dan Cara Menghitungnya

 

Tarif PPN KMS terbaru

Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Bonarsius Sipayung mengatakan, perhitungan pengenaan PPN yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:

Sebanyak 20 persen dikali tarif PPN sesuai Pasal 7 ayat (1) UU PPN, yaitu 11 persen, dikali Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau biaya pembangunan yang dikeluarkan (tidak termasuk biaya beli tanah).

Lebih sederhananya, PPN terutang atas KMS adalah 2,2 persen dari total biaya pembangunan.

"Kalau misal biaya saya (membangun bangunan) Rp 1 miliar berarti DPP-nya adalah Rp 200 juta dikali tarif. Jadi kalau dibuat tarif efektifnya adalah 11 persen dikali 20 persen dikali total biaya, berarti sekitar 2,2 persen dikali Rp 200 juta. Itulah PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri, tutur Bonarsius dalam konferensi Pers, Rabu (6/4/2022) dikutip dari Kontan (7/4/2022).

Baca juga: Catat, Ini Kriteria Kegiatan Membangun Rumah Sendiri yang Kena Pajak

Sedangkan tarif PPN KMS sebelum adanya penyesuaian terbaru adalah 20 persen dikali 10 persen dikali DPP atau 2 persen x DPP.

Lebih lanjut, Bonar menyebut, biaya PPN tersebut harus dibayar sendiri oleh pelaku yang melakukan KMS, kemudian disetor ke bank.

"Ini dianggap sudah melapor ketika membuat Surat Setoran Pajak (SSP) dan akan masuk ke DJP dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang tercantum dalam SSP tersebut. Jadi (peraturan) ini juga sudah terutang, saat ini hanya penyesuaian saja," imbuhnya.

Dalam Pasal 5 dijelaskan PPN KMS wajib disetor ke kas negara dengan menggunakan SSP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi