Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Besaran THR Lebaran 2022 dan Siapa Saja yang Berhak Dapat THR?

Baca di App
Lihat Foto
THINKSTOCKS/FITRIYANTOANDI
Ilustrasi rupiah.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah meminta pengusaha membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 tanpa dicicil alias langsung kontan.

Dilansir dari laman kemnaker.go.id, Sabtu (9/4/2022), Ida menyebut, THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap.

Namun pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas, hingga supir juga berhak menerima THR 2022.

Lalu siapa saja yang berhak mendapatkan THR Lebaran 2022? Simak berikut rinciannya. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Menaker Terbitkan SE Pelaksanaan THR, Berikut Kriteria, Besaran, dan Waktu Pencairannya

Siapa yang berhak mendapatkan THR 2022

Berikut yang berhak mendapatkan THR 2022, dihimpun dari unggahan akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker):

  1. Pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih.
  2. Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
  3. Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Baca juga: BSU Rp 1 Juta untuk Pekerja, Bagaimana Cara Mengecek Penerimanya?

Baca juga: Sederet Bantuan Sosial dari Pemerintah pada 2022: BSU Rp 1 Juta hingga BLT UMKM dan Minyak Goreng

Besaran THR 2022

Ida juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pada SE tersebut dijelaskan tentang besaran THR keagamaan yang diberikan.

Berikut selengkapnya:

  1. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
  2. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12, dikali 1 bulan upah.

Baca juga: BSU Pekerja 2022 Siap Cair Lagi, Cek Syarat Penerima Periode Sebelumnya

THR pekerja harian lepas

Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:

  1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
  2. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Pekerja 2022: Jadwal, Besaran dan Kriteria Penerima BSU

 

Kapan THR wajib dibayarkan?

Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau
kebiasaan yang telah dilakukan.

THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca juga: Bantuan yang Cair April 2022, dari BLT Minyak Goreng hingga BSU

Imbauan Kemnaker soal THR 2022

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dapat berjalan dengan baik, perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Mendorong perusahaan di wilayah Saudara/Saudari agar membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Bagi perusahaan yang mampu dihimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan
  3. Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, masing-masing provinsi membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.

Baca juga: Ini Syarat, Manfaat, dan Cara Dapatkan Program Pembiayaan Rumah MLT-JHT Kemnaker

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi