Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waktu Pencairan, Besaran, dan Posko Pengaduan Keluhan THR 2022

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com – Salah satu yang ditunggu-tunggu ketika menjelang Hari Raya Idul Fitri adalah adanya pembagian Tunjangan Hari Raya (THR).

Dengan dibayarnya THR, maka perekonomian pekerja atau pegawai akan sedikit lebih stabil menjelang libur hari raya.

Adapun THR merupakan hak pekerja baik yang berstatus tetap maupun yang berstatus pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, maupun buruh harian lepas.

Bagi Anda yang saat ini tengah menanti-nanti adanya THR, berikut ini sejumlah aturan mengenai THR yang beberapa waktu lalu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Belum Genap Setahun Bekerja, Berapa THR yang Didapat?

1. Harus Kontan

Menaker Ida menyampaikan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara kontan dan tidak boleh dicicil.

Hal tersebut ditegaskannya dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/2022 tanggal 6 April 2022 tentang pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh.

“Di tahun ini karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan ketentuan THR kepada aturan semula, dan pembayaran tanpa dicicil alias kontan,” kata Menaker sebagaimana disampaikan dalam akun resmi media sosial @KemnakerRI.

2. Besaran THR satu kali gaji

Adapun menurut Ida sebagaimana dikutip dari laman Setkab, besaran THR diberikan sebesar satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan.

Adapun bagi yang kurang dari 12 bulan bekerja, dihitung secara proporsional.

Baca juga: Rincian Besaran THR Lebaran 2022 dan Siapa Saja yang Berhak Dapat THR?

3. Paling lambat 25 April 2022

THR seharusnya dibayarkan paling lambat tanggal 25 April 2022.

Hal ini berdasarkan penyampaian Menaker yang menyebut THR dibayarkan selambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya keagamaan," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Minggu (10/4/2022).

4. Pekerja bisa mengadukan

Guna mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, Kemenaker membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022.

Posko tersebut tersedia di tiap-tiap provinsi di Indonesia.

Adapun posko terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id

5. Penerima

Sesuai SE kemenaker maka dijelaskan mengenai jenis-jenis status pekerja yang berhak atas THR.

Adapun yang berhak menerima THR adalah pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing (alih daya), tenaga honorer dan lain-lain.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi