Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas, Ngabuburit di Jalur Kereta Api Bisa Dipenjara, Ini Kata KAI

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/DANDY BAYU BRAMASTA
Ilustrasi kereta api.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas seperti ngabuburit di jalur kereta api.

Selain membahayakan diri, beraktivitas di jalur kereta api termasuk ngabuburit, juga dapat mengganggu perjalanan kereta api.

Saat dihubungi Kompas.com, Minggu (10/4/2022), VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api," demikian bunyi aturan tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: 8 Rekomendasi Film untuk Teman Ngabuburit saat Puasa Ramadhan

Baca juga: Radio Siarkan Azan 4 Menit Lebih Awal, Warga Batal Puasa Berjemaah

Joni menambahkan, bagi masyarakat yang melanggar, juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 199 pada UU yang sama.

"Kami meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api," tegas Joni.

Baca juga: Apakah Mencicipi Makanan Bisa Membatalkan Puasa? Ini Kata MUI

 

Viral pemuda terserempet KA

Diberitakan sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan seorang remaja terserempet kereta api hingga terjungkal, viral di media sosial. 

Dalam video tersebut, ada dua orang remaja diduga hendak mengabadikan momen untuk membuat konten video ketika kereta api melintas.

Namun, kedua remaja tersebut berdiri di tempat yang tidak aman.

Mereka hanya berjarak beberapa sentimeter dengan rel yang akan dilintasi kereta api.

Dari kejauhan, sebenarnya masinis sudah membunyikan Semboyan 35 atau klakson sebagai peringatan kereta akan melintas.

Saat kereta api kian mendekat, salah satu remaja yang tampak memakai kemeja putih kemudian berpose dengan membentangkan kedua tangannya.

Benar saja, karena jaraknya yang begitu dekat, remaja tersebut akhirnya terserempet lokomotif kereta hingga terpelanting.

Baca juga: Viral, Video Remaja Terserempet Kereta hingga Terjungkal Saat Buat Konten, Ini Penjelasan KAI

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi