Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral soal Netizen Dilarang Memotret KRL dengan Lensa Tele, Begini Penjelasan KAI Commuter

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Kereta Rangkaian Listrik (KRL) melintas di kawasan Banjir Kanal Barat, Jakarta, Senin, (14/2/2022). Pengambilan gambar diambil dengan smartphone Realme 9 Pro+ Mode Photo
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com – Sebuah unggahan netizen yang mengeluhkan dirinya dilarang memfoto KRL JR 203 New Livery saat berada di stasiun Pasar Minggu, viral di media sosial Twitter.

Unggahan tersebut diposting oleh akun @rezzakuscar.

“Halooo @KAI121 @CommuterLine mau sampe kapan foto kereta api di stasiun kena tegur terus? kan udah ada aturan kalo pengambilan gambar di stasiun diperbolehkan, kenapa masih mencla mencle hadeuuuhhh Bosen kali begini terus” ujar akun tersebut.

Pihaknya sembari melampirkan tangkapan layar Facebook seorang warganet bernama Chester Anderson.

Dalam tangkapan layar tersebut diceritakan bahwa pengunggah Facebook ditegur petugas keamanan alam (PKD) saat akan memfoto KRL JR203 lantaran menggunakan lensa tele.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Kalau kameranya seperti ini (pakai tele) harus ada izin pak,” cerita seseorang dalam unggahan itu menirukan PKD.

Si pengunggah kemudian berusaha menjelaskan bahwa kamera yang dipakainya adalah mirrorless, sehingga seharusnya diperbolehkan.

Singkat cerita, pengunggah tersebut tetap tidak diperbolehkan oleh petugas karena menggunakan lensa tele pada kamera mirorless-nya.

Lantas, bagaimana aturan sebenarnya?

Baca juga: Jalur KRL Solo Balapan-Palur Mulai Diuji Coba

Penjelasan KAI Commuter

Terkait viralnya unggahan tersebut, Kompas.com menghubungi VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba.

Saat dihubungi, Anne mengatakan pihaknya minta maaf karena adanya kejadian tersebut.

Dirinya menegaskan tidak ada larangan dalam mengambil foto kereta atau KRL.

“Tidak ada larangan untuk ambil foto,” ujar Anne dihubungi Kompas.com, Minggu (10/4/2022).

Dirinya mengatakan, terkait kejadian tersebut, saat ini petugas telah diingatkan kembali.

Baca juga: Apakah Layanan Tes Antigen di Stasiun Masih Ada?

Aturan pengambilan foto atau video di stasiun dan di dalam kereta api

Lebih lanjut dirinya menerangkan penumpang dapat melakukan pengambilan gambar berupa foto dan atau video di stasiun serta di dalam kereta api untuk dokumentasi pribadi.

Adapun penumpang hanya bisa mengambil gambar selama berada di area penumpang atau publik area.

Sementara untuk ketentuan peralatan pengambilan gambar yakni sebagai berikut:

1. Diperbolehkan namun harus berizin

Alat pengambilan gambar yang diperbolehkan namun harus berizin yakni:

  • Tripod
  • Microphone
  • Lighting
  • Drone
  • Serta peralatan penunjang kamera profesional lainnya.

2. Diperbolehkan

Alat pengambilan gambar yang diperbolehkan tanpa harus berizin yakni:

  • Handphone
  • Kamera DSLR
  • Kamera aksi
  • Kamera mirrorless
  • Monopod/tongsis.

Adapun terkait aktivitas pengambilan gambar yang harus berizin yakni sebagai berikut:

  • Wartawan untuk kebutuhan peliputan, harus izin dari unit humas.
  • Kebutuhan komersial harus izin dari unit Komersialisasi Non Angkutan.
  • Instansi atau lembaga untuk kebutuhan penelitian atau survey atau kegiatan lainnya harus izin unit terkait.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi