Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arti Warna Hijau dan Biru pada Papan Rambu Penunjuk Jalan, Ini Bedanya

Baca di App
Lihat Foto
MMKSI
Menjajal tujuh ruas tol baru di Jawa Timur dan Jawa Tengah bersama Mitsubishi Xpander
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Saat berkendara di jalan raya atau jalan tol, Anda tentu melihat papan rambu lalu lintas yang memiliki warna dasar berbeda.

Khusus untuk papan penunjuk jalan, umumnya berwarna hijau dan biru, dengan warna tulisan putih.

Namun, tahukah Anda dua warna papan itu memiliki arti dan maksud tertentu?

Baca juga: 4 Tuntutan Demo BEM SI Hari Ini di DPR RI

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rambu berwarna biru

Tentang warna penunjuk jalan ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2014.

Pada dasarnya, rambu lalu lintas berdasarkan jenisnya terdiri dari rambu peringatan, rambu larangan, rambu perintah, dan rambu petunjuk.

Dalam Pasal 17 dijelaskan bahwa papan berwarna dasar biru merupakan rambu perintah.

Rambu perintah ini digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pengguna jalan.

Ada beberapa jenis rambu perintah yang digunakan, yaitu:

Maksud rambu perintah dengan kata-kata adalah digunakan dalam hal tidak terdapat lambang untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan pengguna jalan.

Misalnya, rambu perintah "Belok Kiri Langsung" serta "Bus dan Truk Gunakan Lajur Kiri".

Baca juga: Viral, Video Kereta Melintas Dekat Rumah Warga, Ini Penjelasan PT KAI

 

Rambu berwarna hijau

Sementara itu, sesuai Pasal 18, rambu papan berwarna hijau merupakan rambu penunjuk. 

Rambu penunjuk digunakan untuk memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain kepada pengguna jalan.

Rambu ini terdiri dari:

  • Petunjuk pendahulu jurusan,
  • Petunjuk jurusan,
  • Petunjuk batas wilayah,
  • Petunjuk batas jalan tol,
  • Petunjuk lokasi utilitas umum,
  • Petunjuk fasilitas lokasi sosial,
  • Petunjuk pengaturan lalu lintas,
  • Petunjuk dengan kata-kata,
  • Papan nama jalan.

Khusus untuk warna hijau, digunakan sebagai rambu petunjuk pendahulu jurusan, petunjuk dengan kata-kata, dan papan nama jalan.

Sementara petunjuk lain, seperti batas wilayah, jalan tol, lokasi utilitas umum, lokasi fasilitas sosial, pengaturan lalu lintas, dan petunjuk dengan kata-kata menggunakan warna dasar biru, sama seperti rambu perintah.

Baca juga: Bansos BLT Minyak Goreng Cair Minggu Ini, Simak Cara Mengeceknya

Nah itulah arti papan rambu penunjuk jalan warna hijau dan warna biru, apakah sudah memahami?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi