KOMPAS.com - Saat berkendara di jalan raya atau jalan tol, Anda tentu melihat papan rambu lalu lintas yang memiliki warna dasar berbeda.
Khusus untuk papan penunjuk jalan, umumnya berwarna hijau dan biru, dengan warna tulisan putih.
Namun, tahukah Anda dua warna papan itu memiliki arti dan maksud tertentu?
Baca juga: 4 Tuntutan Demo BEM SI Hari Ini di DPR RI
Rambu berwarna biru
Tentang warna penunjuk jalan ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2014.
Pada dasarnya, rambu lalu lintas berdasarkan jenisnya terdiri dari rambu peringatan, rambu larangan, rambu perintah, dan rambu petunjuk.
Dalam Pasal 17 dijelaskan bahwa papan berwarna dasar biru merupakan rambu perintah.
Rambu perintah ini digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pengguna jalan.
Ada beberapa jenis rambu perintah yang digunakan, yaitu:
- Perintah mematuhi arah yang ditunjuk,
- Perintah memilih salah satu arah yang ditunjuk,
- Perintah memasuki bagian jalan tertentu,
- Perintah batas minimum kecepatan,
- Perintah penggunaan rantai ban,
- Perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus, batas akhir perintah tertentu,
- Perintah dengan kata-kata.
Maksud rambu perintah dengan kata-kata adalah digunakan dalam hal tidak terdapat lambang untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan pengguna jalan.
Misalnya, rambu perintah "Belok Kiri Langsung" serta "Bus dan Truk Gunakan Lajur Kiri".
Baca juga: Viral, Video Kereta Melintas Dekat Rumah Warga, Ini Penjelasan PT KAI
Rambu berwarna hijau
Sementara itu, sesuai Pasal 18, rambu papan berwarna hijau merupakan rambu penunjuk.
Rambu penunjuk digunakan untuk memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain kepada pengguna jalan.
Rambu ini terdiri dari:
- Petunjuk pendahulu jurusan,
- Petunjuk jurusan,
- Petunjuk batas wilayah,
- Petunjuk batas jalan tol,
- Petunjuk lokasi utilitas umum,
- Petunjuk fasilitas lokasi sosial,
- Petunjuk pengaturan lalu lintas,
- Petunjuk dengan kata-kata,
- Papan nama jalan.
Khusus untuk warna hijau, digunakan sebagai rambu petunjuk pendahulu jurusan, petunjuk dengan kata-kata, dan papan nama jalan.
Sementara petunjuk lain, seperti batas wilayah, jalan tol, lokasi utilitas umum, lokasi fasilitas sosial, pengaturan lalu lintas, dan petunjuk dengan kata-kata menggunakan warna dasar biru, sama seperti rambu perintah.
Baca juga: Bansos BLT Minyak Goreng Cair Minggu Ini, Simak Cara Mengeceknya
Nah itulah arti papan rambu penunjuk jalan warna hijau dan warna biru, apakah sudah memahami?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.