Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Mengisi E-HAC untuk Mudik Lebaran 2022

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/Roberthus Yewen
Salah satu penumpang, saat melakukan verifikasi E-HAC melalui aplikasi Peduli Lindungan yang disiapkan oleh Angkasapura 1 di Bandara Internasional Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Jumat (04/02/2022).
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pemerintah memperbolehkan masyarakat mudik lebaran pada 2022 dengan beberapa syarat.

Diberitakan Antaranews, Minggu (10/4/2022), Kementerian Kesehatan melalui Digital Transformation Office (DTO) mulai 5 April 2022, mewajibkan pengguna transportasi udara mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC) sebagai syarat perjalanan pada masa mudik lebaran.

Electronic-Health Alert Card (e-HAC) ialah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.

Sebelumnya e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, tetapi berdasarkan aturan terbaru mulai 3 Maret 2022, pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anda bisa membuat e-HAC sehari sebelum keberangkatan atau sebelum memasuki bandar udara. Adapun data yang perlu diisi, antara lain:

  1. tanggal, nomor penerbangan, nama maskapai, bandara keberangkatan, bandara tujuan
  2. data personal (dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
  3. pernyataan kesehatan
  4. riwayat perjalanan.

Baca juga: Mudik Naik Pesawat Wajib Isi E-HAC, Begini Cara Isinya

Cara membuat e-HAC domestik untuk perjalanan udara

E-HAC kini memiliki tampilan terbaru. Berikut tata cara membuat e-HAC domestik untuk perjalanan udara, dilansir Instagram resmi Angkasa Pura 2 (@contactcenter_ap2):

  1. pilih menu e-HAC di halaman utama Aplikasi PeduliLindungi
  2. buat e-HAC
  3. pilih e-HAC domestik
  4. pilih sarana perjalanan
  5. isi tanggal penerbangan
  6. isi nomor penerbangan
  7. jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi secara manual
  8. pastikan informasi sesuai, klik lanjutkan
  9. isi data personal, dapat diisi maksimal 4 orang
  10. cek kelayakan terbang
  11. simpan informasi
  12. jika hasil tes tidak ditemukan, pembuatan e-HAC bisa dilanjutkan dengan status tidak layak terbang
  13. kasus konfirmasi (status hitam), tidak dapat melanjutkan pembuatan e-HAC
  14. lengkapi pernyataan kesehatan
  15. lengkapi riwayat perjalanan
  16. konfirmasi
  17. selesai.

Akan muncul halaman hijau jika Anda layak terbang. Sedangkan halaman merah akan muncul jika tidak layak terbang.

Jika sudah selesai membuat e-HAC, tunjukkan hasil pada petugas.

Jika status layak terbang Anda berwarna merah, Anda dipersilakan menuju Counter KKP untuk melakukan validasi manual dokumen hasil tes dan vaksin Covid-19.

Sementara itu, jika status layak terbang Anda warna hitam, maka Anda tidak dapat melakukan perjalanan udara, karena status saat ini terkonfirmasi positif Covid-19.

Untuk penumpang dengan tanda hijau pada e-HAC, maka diperbolehkan melanjutkan proses ke counter check-in hingga proses boarding.

Ketika tiba di bandara tujuan, penumpang dapat langsung menuju area pengambilan bagasi.

Baca juga: Penumpang Pesawat Wajib Mengisi E-HAC, Apa Itu E-HAC?

Syarat perjalanan udara

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan RI nomor 36 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggungjawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
  2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
  3. PPDN yang menggunakan transportasi udara dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi