KOMPAS.com - Menjelang datangnya hari raya Idul Fitri atau Lebaran, masyarakat Muslim Indonesia yang bekerja di perusahaan atau instansi tertentu akan mendapatkan uang tunjangan hari raya atau yang dikenal sebagai THR.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau THR yang dicairkan tahun ini harus dibayarkan secara penuh atau tidak dicicil seperti tahun kemarin.
Pemerintah pun membatasi waktu pencairan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran tiba, sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022.
Meski demikian, sudah ada perusahaan yang mulai membayarkan uang THR para karyawannya jauh sebelum tenggat yang ditentukan.
Jika sudah mendapatkannya, bagaimana cara mengelola THR agar uang tunjangan ini bisa tepat guna?
Kepada Kompas.com, CEO ZAP Finance, Prita H. Ghozie, SE, MCom, GCertFP, CFP, QWP, AEPP, menjelaskan bebrrapa hal terkait pengelolaan uang THR ini.
Baca juga: Waktu Pencairan, Besaran, dan Posko Pengaduan Keluhan THR 2022
Tiga pos wajib THR
Prita menjelaskan uang THR ini utamanya harus dialokasikan ke 3 pos berbeda, yakni zakat dan sedekah, kebutuhan Lebaran, dan dana darurat.
Meski ibaratnya uang bonus, karena di luar dari gaji bulanan, bukan berarti kita bebas menggunakan uang ini untuk berbagai macam keperluan tanpa adanya kontrol.
Sedekah dan zakat
Bagi umat Muslim yang mampu, mereka memiliki kewajiban yang harus ditunaikan seusai menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, yaitu zakat fitrah.
Ada juga kewajiban membayar fidyah bagi mereka yang memiliki utang puasa karena alasan tertentu.
Jadi alangkah baiknya jika uang THR dialokasikan untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Selain zakat dan fidyah, dengan adanya uang THR, seorang Muslim juga bisa memperbanyak sedekah, memberikan bantuan sosial, dan bantuan material lainnya kepada orang-orang di sekitarnya yang membutuhkan.
"Pahamilah bahwa perhitungan zakat adalah baku sesuai aturan agama Islam. Sedangkan sedekah bersifat sukarela yang dapat diberikan tanpa batasan. Alokasi sebesar 20 persen dari dana THR untuk zakat dan sedekah," jelas Prita, Senin (11/4/2022).
Baca juga: Belum Genap Setahun Bekerja, Berapa THR yang Didapat?
Kebutuhan Lebaran
Pos kedua alokasi uang THR adalah untuk memenuhi kebutuhan Lebaran. Apa saja keperluan Lebaran?
Prita memahami, setiap keluarga pasti memiliki keperluan dan keinginan yang berbeda-beda terkait Lebaran ini, seperti membeli baju baru, mudik dengan moda transportasi tertentu, belanja kue-kue, dan sebagainya.
"Namun, secara umum kebutuhan lebaran setiap keluarga dapat diidentifikasi terdiri dari kebutuhan makanan lebaran, belanja baju dan aksesoris, pemberian THR dan angpao untuk keluarga, serta mudik Lebaran," sebut Prita yang juga merupakan seorang principal consultant ini.
"Idealnya, penggunaan THR maksimal 50 persen untuk pos pengeluaran ini," imbuhnya.
Baca juga: Menaker Terbitkan SE Pelaksanaan THR, Berikut Kriteria, Besaran, dan Waktu Pencairannya
Dana darurat
Terakhir atau yang ketiga adalah alokasi untuk dana darurat alias disimpan untuk menghadapi satu keperluan tak terduga yang bisa saja terjadi kapan pun.
"Apabila membutuhkan jasa tenaga infal maupun pengeluaran tak terduga lain, maka dapat dialokasikan dari pos dana darurat. Usahakan mengalokasikan 10 persen dari dana THR untuk pos ini," sebut Prita.
Jika ditotal, dari 100 persen uang THR, baru 80 persen yang digunakan untuk tiga pos di atas. Artinya, masih ada sisa 20 persen THR yang kita miliki.
"Sisanya, dapat digunakan untuk menambah pos investasi maupun simpanan untuk keperluan Idul Adha," pungkas dia.
Diketahui, besaran uang THR pada umumnya adalah 1 bulan gaji apabila seseorang telah bekerja di satu perusahaan minimal 12 bulan.
Jika masa kerja di bawah itu, maka uang THR akan dihitung secara proporsional.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.