Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2022 Kemenhub dan Jasa Raharja

Baca di App
Lihat Foto
Sumber: Kompas.tv/Ant
Syarat dan cara daftar mudik gratis 2022 Kemenhub, terbatas untuk tujuan Jawa Tengah dan Jawa Barat
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah mengizinkan mudik Lebaran 2022, setelah dua tahun dilarang akibat pandemi Covid-19.

Pada saat bersamaan, pemerintah juga mengumumkan cuti bersama dan libur nasional Hari Raya Idul Fitri, dengan total lebih dari sepekan.

Diperkirakan, jumlah pemudik tahun ini mencapai 85 juta orang. Khusus Jabodetabek saja, diprediksi ada 14 juta pemudik.

Sementara itu, jumlah pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan mencapai 47 persen dari angka total.

Bagi Anda yang ingin mudik gratis, beberapa instansi telah membuka pendaftaran. Berikut ini daftarnya. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 29 April 2022

1. Jasa Raharja

PT Jasa Rajarja akan menggelar mudik Lebaran 2022 gratis bagi masyarakat umum, dengan kuota 10.500 orang ke sejumlah daerah.

Bagi masyarakat yang berminat mendaftar, pendaftaran sudah dibuka sejak 9 April dan ditutup pada 15 April 2022.

Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman mudik.jasaraharja.co.id dan aplikasi mobile JRku khusus untuk moda kereta api.

Namun, pendaftar harus memenuhi beberapa syarat berikut:

Dokemun-dokumen yang dipersyaratkan tersebut nantinya akan diunggah saat proses pendaftaran.

Nantinya, jadwal keberangkatan mudik akan dilaksanakan pada 27 April-1 Mei 2022.

Baca juga: Mudik Gratis Jasa Raharja 2022, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bagi peserta mudik yang sudah menerima vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen saat berangkat.

Sementara peserta yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua harus menunjukkan hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu 3x24 jam atau tes antigen dalam kurun waktu 1x24 jam.

Bagi pemudik yang baru mendapat vaksin dosis pertama, wajib menyertakan hasil negatif PCR yang diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

 

2. Kementerian Perhubungan RI

Kementerian Perhubungan juga menyediakan layanan mudik Lebaran 2022 gratis bagi masyarakat umum, dengan kuota 10.500 pemudik.

Bagi masyarakat yang berminat mendaftar, pendaftaran dibuka pada 10-24 April 2022 melalui laman mudikgratishubdat.dephub.go.id.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi apabila ingin mendaftar mudik gratis Kemenhub:

Baca juga: Peminat Membludak, Kemenhub Bakal Tambah Dana Mudik Gratis 2022 Rp 10 Miliar

  • Wajib mempunyai dokumen kependudukan, seperti KTP dan KK
  • Sudah menerima vaksin booster
  • Peserta yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua harus menunjukkan hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu 3x24 jam atau tes antigen dalam kurun waktu 1x24 jam
  • Bagi pemudik yang baru mendapat vaksin dosis pertama, wajib menyertakan hasil negatif PCR yang diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan
  • Peserta yang belum menerima vaksin, harus menyertakan hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan surat keterangan tidak bisa menerima vaksin dari rumah sakit pemerintah
  • Peserta yang membawa anak wajib menyertakan KK
  • Seluruh peserta wajib mengunduh PeduliLindungi
  • Peserta yang tidak memiliki gawai, wajib membawa bukti fisik kartu vaksin

Jadwal keberangkatan mudik gratis ini akan dilaksanakan selama dua hari, yaitu 28-29 April 2022.

Pada 28 April 2022, layanan mudik gratis 2022 akan berangkat dari Terminal tipe A di Bogor, Depok, dan Tangerang.

Sementara keberangkatan layanan mudik gratis pada 29 April 2022 dari Terminal tipe A di Jakarta.

(Sumber: Kompas.com/Alinda Hardiantoro/Diva Lufiana Putri)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi