KOMPAS.com - Saat menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadhan, seseorang bisa saja jatuh sakit. Oleh karena itu perlu minum obat-obatan tertentu.
Akan tetapi konsumsi obat ada aturannya. Beberapa obat harus diminum 3 kali dalam sehari, itu berarti pasien harus mengonsumsi obat tiap 8 jam sekali.
Sementara itu saat puasa, seseorang hanya punya waktu sekitar 10 jam untuk makan, sehingga ketentuan minum obat tiap 8 jam sekali akan terasa sulit.
Bagaimana menyiasatinya?
Guru Besar Fakultas Farmasi UGM, Prof. Dr. Zullies Ikawati, Apt menjelaskan bagi pasien yang perlu minum obat 3 kali dalam sehari dan ingin tetap berpuasa haruslah berkonsultasi dengan dokter soal jenis obat dan dosisnya.
Baca juga: Puasa Mampu Menurunkan Risiko Beberapa Penyakit, Apa Saja?
Harus konsultasi
Menurut Zullies, ada obat yang bisa tetap diminum 3 kali meski puasa, ada yang tidak. Sehingga perlu dikonsultasikan kepada dokter.
"Tergantung obat dan dosisnya. Tidak semua obat berbahaya jika diminum terlalu dekat, jika dosis masih relatif kecil dan indeks terapi lebar," kata Zullies pada Kompas.com, Minggu (10/4/2022).
Misalnya kalsium dan penambah darah yang harus diminum 3 kali sehari. Itu bisa tetap diminum.
Adapun cara mengaturnya agar tetap bisa dikonsumsi 3 kali yaitu diminum saat sahur, buka, dan menjelang tidur.
"Pagi saat sahur sekali, saat buka sekali, dan menjelang tidur misal jam 10-an sekali," ujar Zullies.
Sementara itu dilansir Kompas.com, 12 Mei 2020, untuk obat yang harus diminum 3 kali perlu dikonsultasikan kepada dokter atau apoteker.
Pasien bisa bertanya apakah ada alternatif obat sejenis yang bisa diminum 1 atau 2 kali sehari.
Selain itu bisa ditanyakan pula mengenai ketersediaan obat yang sama tapi memiliki sistem pelepasan obat secara lepas lambat atau memiliki aktivitas obat yang panjang atau pelepasannya terkontrol.
Jika tetap harus diminum sesuai aturan 3 kali sehari, obat tersebut tetap dapat diminum sesuai aturan awal, namun dengan pembagian jam yang berbeda.
Untuk obat yang diminum tiga kali sehari, maka dapat diminum saat sahur, saat berbuka dan tengah malam sebelum tidur sekitar jam 10-11 malam.
Baca juga: Jangan Malas! Ini Manfaat Olahraga Saat Puasa
Aturan minum obat saat puasa
Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pelayanan Kesehatan (Yankes) Kemenkes, penggunaan obat saat puasa mungkin bisa diganti dari obat minum (oral) menjadi obat dengan rute lain.
Misalnya, rute obat minum dapat diganti dengan transdermal (melalui kulit), vaginal, per rektal atau tetes mata dan tetes telinga.
Tapi, jika tidak memungkinkan untuk diganti, konsumsi obat minum tersebut tetap bisa dilakukan, hanya disiasati saja waktunya.
Berikut panduannya:
1. Minum obat 1 kali sehariObat yang diminum 1 kali sehari, dapat diminum saat pagi ketika sahur atau malam hari ketika berbuka puasa.
2. Minum obat 2 kali sehariObat yang diminum dua kali sehari, dapat diminum saat sahur dan saat berbuka.
Ketentuan ini sebenarnya tidak jauh beda dengan aturan minum obat 2 kali sehari pada hari biasa. Jika obat diminta untuk diminum 2 kali sehari, maka interval waktu yang tepat adalah 12 jam.
Hanya, pada hari biasanya, obat biasanya banyak diminum pada jam 07.00 pagi, kemudian waktu minum obat selanjutnya, pada jam 19.00 atau jam 07.00 malam.
Baca juga: Apakah Menangis Membatalkan Puasa?
3. Minum obat 4 kali sehariSama halnya dengan minum obat 3 kali sehari, anjuran minum obat 4 kali sehari pada saat puasa menjadi sedikit berbeda dengan hari biasa.
Jika pada hari biasa, obat ini bisa diminum sebanyak 4 kali dengan interval 6 jam sekali, pada saat puasa tentu tidak bisa demikian karena tak boleh makan dan minum pada siang hari.
Obat yang diminum 4 kali sehari pada saat puasa dapat diminum dengan interval waktu 4 jam sekali, yaitu jam 04.00 pagi (saat sahur), jam 06.00 sore saat berbuka puasa, jam 10.00 malam dan jam 01.00 dini hari.
4. Minum obat sebelum dan setelah makanPada saat puasa, untuk obat yang disarankan diminum sebelum makan, dapat diminum 30 menit sebelum makan sahur atau 30 menit sebelum makan saat berbuka puasa.
Begitu juga untuk obat yang diminum setelah makan. Obat ini dapat diminum 15 sampai 10 menit setelah makan sahur atau berbuka puasa.
Apabila ada obat yang disarankan diminum tengah malam sesudah makan, maka dapat mengisi perut terlebih dahulu dengan cemilan seperti roti terlebih dahulu.
Adapun obat yang tidak membatalkan puasa, yaitu:
- Obat suntik
- Obat yang digunakan dengan cara diselipkan di bawah lidah (sub lingual)
- Obat luar yang digunakan dengan dioles di kulit
- Obat tetes
- Obat kumur
- Obat yang digunakan melalui vagina atau dubur
- Obat intranasal (obat yang dihirup melalui hidung).