KOMPAS.com - Media sosial belakangan diramaikan dengan perbincangan mengenai aturan pengambilan foto atau video di lingkungan stasiun.
Hal ini bermula dari unggahan salah satu warganet yang mengaku ditegur petugas ketika akan mengambil foto di Stasiun Pasar Minggu Baru (PSB), Jakarta Selatan.
Petugas beralasan, foto di stasiun harus terlebih dahulu mendapat izin.
Baca juga: Update Jadwal Terbaru KRL Solo-Yogyakarta 2022
Baca juga: Jadwal, Harga, dan Cara Pesan Tiket KA Batara Kresna 2022
Keluhan yang sama juga disampaikan oleh warganet lain.
Akun @croissxnt__, misalnya, ia bercerita ketika ditegur petugas di salah satu stasiun karena mengambil gambar di stasiun menggunakan kamera mirrorless.
Ia pun mengaku bingung karena larangan serupa tidak berlaku bagi penumpang yang mengambil gambar menggunakan gawai.
"Wkwkwk gue juga pernah dilarang foto di stasiun salah satu kota di jabar. Waktu itu emg gue motonya pake mirrorless krn lagi liburan. Soalnya tempatnya estetik gitu lah. Eh ditegor dong ga boleh, tapi kalo pake hp boleh. Bingung si knp ga boleh, tapi gue udah dpt fotonya," tulis akun itu.
Bahkan, akun @RootMeanSquaree mengaku kameranya hampir dirampas petugas karena memotret kereta.
Baca juga: Warning, Ngabuburit di Rel Kereta Terancam Denda Rp 15 Juta
Lantas, bagaimana sebenarnya aturan mengambil foto di stasiun atau di dalam kereta api? Benarkah hal itu dilarang?
Penjelasan KAI soal aturan mengambil foto atau video
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba memastikan, penumpang kereta api diizinkan untuk mengambil foto di lingkungan stasiun atau kereta api.
"Tidak ada larangan untuk ambil foto," kata Anne saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (10/4/2022).
Dengan catatan, foto atau video yang diambil untuk kepentingan dokumentasi pribadi.
Selain itu, masyarakat juga hanya diizinkan mengambil gambar selama berada di area penumpang atau publik.
Baca juga: Penjelasan PT KAI soal Video Viral Penumpang Merokok di Toilet Kereta
Beberapa jenis kamera atau peralatan yang diperbolehkan adalah:
- Kamera ponsel
- Kamera DSLR
- Kamera Aksi
- Kamera Mirrorless
- Monopod/Tongsis
Baca juga: Catat, Ini Prediksi Puncak Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2022
Akan tetapi, ia menyebut ada beberapa aktivitas pengambilan gambar yang terlebih dahulu harus mendapat izin.
Pertama, wartawan yang akan meliput harus mendapat izin dari unit hubungan masyarakat (humas).
Kedua, pengambilan gambar untuk kebutuhan komersial harus mendapat izin dari unit Komersialisasi Non-Angkutan.
Ketiga, instansi atau lembaga yang akan mengambil gambar untuk kebutuhan penelitian, survei, atau kegiatan lainnya harus mendapat izin dari unit terkait.
Beberapa jenis kamera atau peralatan yang harus berizin adalah tripod, microphone, lighting, dan drone.
Baca juga: Melihat Dua Drone Canggih Turki, Pengubah Permainan di Suriah