Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai di Medsos, Bolehkah Mengambil Foto atau Video di Stasiun?

Baca di App
Lihat Foto
dokumentasi PT KAI Daop 1 Jakarta
7 Kereta dari Stasiun Gambir akan berhenti di Stasiun Jatinegara
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Media sosial belakangan diramaikan dengan perbincangan mengenai aturan pengambilan foto atau video di lingkungan stasiun.

Hal ini bermula dari unggahan salah satu warganet yang mengaku ditegur petugas ketika akan mengambil foto di Stasiun Pasar Minggu Baru (PSB), Jakarta Selatan.

Petugas beralasan, foto di stasiun harus terlebih dahulu mendapat izin.

Baca juga: Update Jadwal Terbaru KRL Solo-Yogyakarta 2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Jadwal, Harga, dan Cara Pesan Tiket KA Batara Kresna 2022

Keluhan yang sama juga disampaikan oleh warganet lain.

Akun @croissxnt__, misalnya, ia bercerita ketika ditegur petugas di salah satu stasiun karena mengambil gambar di stasiun menggunakan kamera mirrorless.

Ia pun mengaku bingung karena larangan serupa tidak berlaku bagi penumpang yang mengambil gambar menggunakan gawai.

"Wkwkwk gue juga pernah dilarang foto di stasiun salah satu kota di jabar. Waktu itu emg gue motonya pake mirrorless krn lagi liburan. Soalnya tempatnya estetik gitu lah. Eh ditegor dong ga boleh, tapi kalo pake hp boleh. Bingung si knp ga boleh, tapi gue udah dpt fotonya," tulis akun itu.

Bahkan, akun @RootMeanSquaree mengaku kameranya hampir dirampas petugas karena memotret kereta.

Baca juga: Warning, Ngabuburit di Rel Kereta Terancam Denda Rp 15 Juta

Lantas, bagaimana sebenarnya aturan mengambil foto di stasiun atau di dalam kereta api? Benarkah hal itu dilarang?

Penjelasan KAI soal aturan mengambil foto atau video

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba memastikan, penumpang kereta api diizinkan untuk mengambil foto di lingkungan stasiun atau kereta api.

"Tidak ada larangan untuk ambil foto," kata Anne saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (10/4/2022).

Dengan catatan, foto atau video yang diambil untuk kepentingan dokumentasi pribadi.

Selain itu, masyarakat juga hanya diizinkan mengambil gambar selama berada di area penumpang atau publik.

Baca juga: Penjelasan PT KAI soal Video Viral Penumpang Merokok di Toilet Kereta

Beberapa jenis kamera atau peralatan yang diperbolehkan adalah:

Baca juga: Catat, Ini Prediksi Puncak Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2022

Akan tetapi, ia menyebut ada beberapa aktivitas pengambilan gambar yang terlebih dahulu harus mendapat izin.

Pertama, wartawan yang akan meliput harus mendapat izin dari unit hubungan masyarakat (humas).

Kedua, pengambilan gambar untuk kebutuhan komersial harus mendapat izin dari unit Komersialisasi Non-Angkutan.

Ketiga, instansi atau lembaga yang akan mengambil gambar untuk kebutuhan penelitian, survei, atau kegiatan lainnya harus mendapat izin dari unit terkait.

Beberapa jenis kamera atau peralatan yang harus berizin adalah tripod, microphone, lighting, dan drone.

Baca juga: Melihat Dua Drone Canggih Turki, Pengubah Permainan di Suriah

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi