Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Kontroversi Ade Armando, Dosen UI yang Dikeroyok hingga Babak Belur Saat Demo 11 April

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Ketua Umum ormas Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS) Ade Armando diduga mengalami kekerasan di tengah demonstrasi di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2022). Ade tampak babak belur dan wajahnya mengalami luka hingga berdarah.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Ketua Umum ormas Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS) Ade Armando mengalami kekerasan di tengah demonstrasi di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2022).

Diberitakan Kompas.com, Ade tampak babak belur dan wajahnya mengalami luka hingga berdarah.

Sementara itu, dua polisi terlihat membopongnya untuk menghindari massa demonstran.

Ade mengenakan kaus hitam bertulisan "Pergerakan Indonesia untuk Semua", tetapi ia sudah tidak menggunakan celana.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dosen Universitas Indonesia (UI) itu langsung mendapatkan perawatan intensif lanjutan oleh tim medis di dalam Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Baca juga: Fakta Demo 11 April di DPR, Berujung Ricuh dan Pengeroyokan

Berikut sejumlah kontroversi Ade Armando:

1. Dilaporkan ke polisi karena dianggap menista hadis

Diberitakan Kompas.com, 8 Januari 2018, Ade Armando pernah dilaporkan oleh Majelis Taklim Nahdlatul Fatah karena sejumlah unggahan di Facebook Ade dianggap menista hadis.

Pimpinan Majelis Taklim Nahdlatul Fatah, Salman, melaporkan Ade ke Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/1/2018).

Kata Salman saat itu, salah satu yang Ade katakan adalah hadis tidak sesuai dengan apa yang diucapkan dan dilakukan oleh Rasulullah SAW.

Misalnya, kata Salman, ada hadis yang melarang menyambut tahun baru dengan cara berlebihan karena tidak dibenarkan oleh syariat.

Baca juga: Selain Meme Joker, Ade Armando Pernah Dilaporkan Terkait Sejumlah Kasus, Apa Saja?

Sementara itu, dalam unggahannya, Ade menganggap larangan itu menyusahkan hidup.

Padahal, kata dia, hadis tersebut menekankan bahwa jika umat berpegang teguh pada Al Quran dan hadis, maka tak akan tersesat.

Salman membawa sejumlah bukti berupa satu bundel dokumen berisi enam halaman screenshoot unggahan Ade Armando di Facebook.

Baca juga: Siapa Ade Armando, Dosen UI yang Babak Belur di DPR Saat Demo 11 April

2. Ade Armando dilaporkan terkait pendapatnya soal azan

Masih pada 2018, Ade Armando kembali dilaporkan ke pihak berwajib. Kali ini ia dituduh atas kasus penodaan agama.

Setelah sebelumnya Ade mengunggah sebuah unggahan di Facebook soal azan.

Laporan tersebut dibuat oleh seorang pengacara bernama Denny Andrian Kusdayat, pada Rabu (11/4/2019).

Baca juga: Seni Perlawanan Anak Muda di Balik Poster Lucu Pendemo

Menurut Denny, pernyataan Ade tersebut tak tepat. Ia menilai, ujaran Ade telah menodai agama.

Laporan Denny tertuang dalam laporan nomor TBL/1995/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.

"Perkara yang dilaporkan adalah penyebaran kebencian yang bermuatan SARA dan/atau penodaan suatu agama Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 a KUHP," ujar Denny.

Baca juga: 4 Fakta Demo BEM SI: Target Ribuan Orang, Pindah Lokasi, 4 Tuntutan, dan Pesan Pemerintah

3. Dilaporkan soal pencemaran nama baik

Pada 2019, Ade Armando dilaporkan oleh Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin.

Ade Armando dilaporkan karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Laporan diajukan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/1/2019).

Baca juga: Ramai soal Video Klitih di Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Selain itu, menurut kuasa hukum Syafri, Memed Adiwinata, saat itu Ade Armando dilaporkan karena unggahannya di media sosial yang berkaitan dengan tuduhan tindak pelecehan seksual yang dialamatkan kepada kliennya.

Syafrie menyebut, Ade Armando mengunggah konten tersebut pada 28 November 2018.

Ade Armando dilaporkan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Informasi Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 36 dan Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 5.

Baca juga: Viral, Video Penangkapan Diduga Pelaku Klitih di Badran Yogyakarta, Ini Kata Polisi

4. Ade Armando dilaporkan usai unggah meme Anies Baswedan berwajah joker

Diberitakan Kompas.com, 2 November 2019, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fahira Idris melaporkan Ade Armando karena mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sudah dimodifikasi menjadi mirip Joker.

Ade dilaporkan atas dugaan perubahan terhadap bentuk dokumen dan atau informasi elektronik atas foto Anies.

Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.

Dalam laporannya, Fahira membawa sejumlah barang bukti, di antaranya tangkapan layar dari unggahan akun Facebook Ade Armando.

Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(Sumber: Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Sherly Puspita, Reza Jurnaliston | Editor: Jessi Carina, Diamanty Meiliana, Icha Rastika, Inggried Dwi Wedhaswary)

Baca juga: Spesifikasi Mobil Water Cannon Polisi, Jadi Penghalau Saat Demo Anarkis

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi