Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Menghitung THR Lebaran Karyawan Prorate, PKWT, PKWTT, dan Harian

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Kapan THR 2022 cair dan rincian besaran THR yang diterima karyawan swasta dengan status tetap dan kontrak
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah meminta perusahaan agar mencairkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2022 paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.

Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Meski begitu, masih ada beberapa pekerja yang bingung menghitung besaran THR yang akan didapatkannya, termasuk jika ia berstatus sebagai karyawan proportional/prorate/prorata.

Baca juga: Rincian Besaran THR Lebaran 2022 dan Siapa Saja yang Berhak Dapat THR?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara menghitung THR karyawan

Seperti diketahui, karyawan proportional/prorata/prorate adalah karyawan baru yang bekerja dalam masa tertentu.

Biasanya, besaran THR untuk karyawan prorata bergantung pada berapa lama (bulan) dia bekerja dalam setahun.

Agar tidak bingung, berikut cara menghitung THR Lebaran untuk karyawan berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PWKTT), dan prorate.

Karyawan yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun

Karyawan yang sudah bekerja selama penuh selama 1 tahun atau lebih, berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji yang diterimanya setiap bulan.

Hal ini juga berlaku bagi Karyawan dengan status kontrak atau PWKT dan PWKTT yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih.

Sebagai contoh, jika Anda sudah bekerja selama 12 bulan penuh dengan besaran gaji Rp 4 juta/bulan, maka Anda akan mendapatkan THR sebesar Rp 4 juta.

Karyawan yang masa kerja kurang dari 1 tahun

Sedangkan, bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR bergantung masa kerja.

Hal ini biasanya berlaku pada karyawan baru prorate/prorata/proportional.

Baca juga: Kapan THR Lebaran 2022 Cair? Ini Cara Menghitung THR Karyawan

 

Mengacu pada Permenaker No.6/2016, pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan, dan dibagi sesuai dengan masa kerja.

Perumusan yang digunakan untuk menghitung besaran THR karyawan prorate yakni:

(masa kerja yang sudah ditempuh dalam bulan : 12 bulan) x besaran gaji dalam 1 bulan.

Sebagai ilustrasi, Arif bekerja selama 10 bulan dengan gaji Rp 4 juta per bulan, maka cara menghitung THR-nya sebagai berikut.

(10 bulan: 12 bulan) x Rp 4 juta

(5/6) x Rp 4 juta

Rp 3.333.333

Sehingga besaran THR Lebaran yang akan diterima Arif sesuai masa kerjanya yakni Rp 3.333.333.

Baca juga: Kapan THR Lebaran 2022 Dibayarkan? Berikut Sejarah THR di Indonesia

Karyawan harian

Dikutip dari KompasTV, Rabu (6/4/2022), karyawan yang bekerja dengan status pekerja harian, tetap wajib menerima THR.

Apabila karyawan kerja harian yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji.

Besaran gaji dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran.

Adapun, karyawan harian dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Sanksi jika perusahaan tidak membayar THR

Perlu diperhatikan, bagi perusahaan atau pengusaha yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya, maka akan dikenakan denda dan sanksi administrasi.

Sesuai peraturan yang berlaku, pengusaha yang terlambat memberikan THR kepada pekerjanya akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Denda yang diberikan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada pekerjanya.

Artinya, selain dikenai sanksi, pengusaha juga tetap wajib membayarkan THR sesuai besarannya masing-masing kepada para pekerjanya.

 

Perusahaan juga akan menerima teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh produksi, hingga pembekuan usaha.

Sanksi tersebut nantinya akan diberikan secara bertahap.
Aturan tentang pemberian sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Itulah rincian cara menghitung besaran THR bagi karyawan berstatus PKWT, PKWTT, dan prorata/prorate/proportional.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi