Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Klitih dan Remaja Bawa Sajam, Ancaman Hukuman 10 Tahun

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/DANI JULIUS
Pelaku klitih bawa celurit satu meter mengejar sasarannya dari Kabupaten Sleman hingga Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pelaku yang beberapa di antaranya adalah pelajar beraksi hingga melukai dua orang.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Klitih dan kejahatan jalanan yang melibatkan remaja dengan membawa senjata tajam, ramai dibicarakan dalam beberapa hari ini. 

Hal itu setelah pelajar bernama Daffa Adziin Albasith (18) tewas di Gedongkuning, Yogyakarta, Minggu (3/4/2022) dini hari.

Pelajar sekolah menengah atas (SMA) anak anggota DPRD Kebumen Madkhan Anis tewas dianiaya saat keluar untuk sahur.

Belakangan pihak kepolisian DIY telah menangkap pelaku pembunuhan Daffa. Polisi menyebut Daffa tewas karena terlibat tawuran.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Saat Polisi Sebut Anak Anggota DPRD Kebumen Tewas Bukan karena Klitih, tapi Tawuran...

Apa hukuman bagi pelaku klitih dan tawuran yang melibatkan remaja dengan membawa senjata tajam? 

Penjelasan polisi

Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto mengatakan, terdapat Undang-Undang yang mengatur soal senjata tajam yang dibawa oleh remaja di bawah umur.

"Anak yang bawa senjata tajam maka bisa kena Undang-Undang Darurat yang ancaman hukumannya 10 tahun, aturan UU seperti itu," ujar Yulianto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/4/2022).

Ia menambahkan, aturan yang mengatur soal remaja di bawah umur yang membawa senjata tajam tidak sesuai peruntukkannya tertuang dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Disebutkan, remaja di bawah umur membawa senjata tajam tidak sesuai peruntukkannya dapat diproses hukum dan tidak bisa dilakukan diversi karena ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

Baca juga: Klitih Yogyakarta, dari Pertikaian Pelajar yang Berkembang Jadi Kejahatan Jalanan

 

Apa itu Diversi?

Menurut UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan, Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Dalam Pasal 6 UU No.11/2012, disebutkan lima poin tujuan dari dilakukannya Diversi, yakni:

  • Mencapai perdamaian antara korban dan anak
  • Menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan
  • Menghindarikan anak dari perampasan kemerdekaan
  • Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi
  • Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak

Yulianto mengatakan, anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) wajib melakukan Diversi, kecuali jika ancaman hukuman lebih dari 7 tahun atau kejahatan berulang.

"Bagi ABH wajib dilakukan diversi, kecuali jika ancaman hukuman lebih dari 7 tahun atau kejahatan berulang," ujar Yulianto.

Mantan Kapolres Sleman, Yogyakarta itu menegaskan, remaja di bawah umur yang membawa senjata tajam tidak diperuntukkan dengan diancam hukuman 10 tahun, sehingga tidak mendapatkan diversi.

Baca juga: Mengenal Klitih Yogyakarta: Sejarah, Perkembangan, dan Sasarannya

Proses hukum pelaku klitih

Proses peradilan anak juga diatur dalam beberapa pasal yang berkaitan dengan usia anak.

Dalam Pasal 20 UU No.11/2012, disebutkan bahwa dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Anak sebelum genap berumur 18 (delapan belas) tahun dan diajukan ke sidang pengadilan setelah Anak yang bersangkutan melampaui batas umur 18 (delapan belas) tahun, tetapi belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun, Anak tetap diajukan ke sidang Anak.

Sementara, dalam Pasal 21 dijelaskan, dalam hal Anak belum berumur 12 (dua belas) tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional mengambil keputusan untuk:

  • Menyerahkannya kembali kepada orangtua/Wali, atau
  • Mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) bulan.

Keputusan tersebut diserahkan ke pengadilan untuk ditetapkan dalam waktu paling lama 3 hari.

Informasi ini juga disebarkan oleh akun resmi twitter Polda DIY sebagai berikut.

Penerapan hukum di Yogyakarta

Menilik adanya kasus kejahatan jalanan yang dilakukan oleh remaja di bawah umur, Yulianto menyampaikan, pihaknya sempat menjaring beberapa remaja yang membawa sajam di wilayah Yogyakarta.

"Dalam kesempatan patroli, kita beberapa kali menemukan remaja yang membawa senjata tajam," ujar Yulianto.

"Meskipun saat ditemukan yang bersangkutan tidak melakukan pidana lain selain dari membawa sajam tersebut," lanjut dia.

Meski begitu, Yulianto menambahkan, remaja itu melanggar UU Darurat dan yang bersangkutan dilakukan proses hukum.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi