Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Penarikan Cokelat Kinder, Penyebab hingga Penghentian oleh BPOM

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/Ekaterina_Minaeva
Kinder Surprise berbeda dengan Kinder Joy.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI akan menghentikan peredaran produk merek Kinder untuk sementara waktu.

Penghentian sementara ini dilakukan sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella.

"BPOM mengawal dan memastikan penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," tulis BPOM, dikutip dari Kompas.com, Senin 11 April 2022.

Langkah yang diambil oleh BPOM ini sebagaimana langkah yang diambil oleh sejumlah negara lain di Eropa maupun Asia.

Berikut fakta penarikan produk cokelat Kinder, penyebab hingga penghentian sementara produk ini oleh BPOM:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Penyebab BPOM Hentikan Peredaran Cokelat Kinder untuk Sementara Waktu

1. Penyebab penarikan produk cokelat Kinder

Penarikan produk Kinder bermula dari peringatan yang dikeluarkan oleh Food Standard Agency (FSA) Inggris.

Lembaga standardisasi makanan Inggris itu menerbitkan peringatan kepada publik mengenai penarikan secara sukarela produk cokelat Kinder Surprise pada 2 April 2022.

Penarikan dilakukan karena produk Kinder Surprise diduga terkontaminasi bakteri Salmonella (non-thypoid).

Akibat kontaminasi Salmonella ini, produk Kinder diduga menimbulkan gejala ringan, seperti diare, demam dan kram perut pada 63 anak, meskip tak sampai menyebabkan kematian.

Adapun produk yang diduga penyebabnya, yakni produk cokelat Kinder Surprise kemasan tunggal 20 gram dan kemasan isi 3 masing-masing 20 gram.

Produk tersebut memiliki tanggal kadaluwarsa sampai 7 Oktober 2022.

Sebagai bentuk kehati-hatian, penarikan kemudian diperluas dengan beberapa varia, yakni produk merek Kinder Surprise kemasan 100 gram, Kinder Mini Eggs kemasan 75 gram.

Begitu juga Kinder Egg Hunt Kit kemasan 150 gram, dan Kinder Schokobons kemasan 200 gram dengan tanggal kedaluwarsa 20 April 2022-21 Agustus 2022.

Baca juga: Kinder Joy Ditarik di Indonesia dan Sejumlah Negara, Ini Daftarnya

2. Daftar negara yang menarik produk cokelat Kinder

Penarikan produk Kinder, kemudian dilakukan di berbagai negara, utamanya di negara-negara Eropa, menyusul apa yang dilakukan oleh Inggris.

Penarikan di Eropa tersebut dilakukan di antaranya di Belgia, Inggris, Perancis, Jerman, Belanda, dan Swedia.

Selain itu, penarikan produk Kinder juga dilakukan di Amerika Serikat.

Di sejumlah negara di Asia, produk Kinder juga ditarik dari peredaran, seperti di Hong Kong maupun Singapura.

Baca juga: Apa Itu Salmonella? Penyebab Telur Cokelat Kinder Ditarik di 7 Negara

3. Produk Kinder Indonesia berbeda dengan Eropa

Produk Kinder yang yang selama ini beredar di Indonesia dan terdaftar di BPOM merupakan produk yang berasal dari India.

Produk itu, yakni varian Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls.

Produk-produk tersebut merupakan produk Kinder yang diproduksi oleh Ferrero India PVT, LTD.

Adapun di luar negeri, produk kinder yang ditarik oleh BPOM merupakan produk dari Ferrero N.V/S.A di Belgia yang ke semua produk tersebut tidak terdaftar di BPOM.

Baca juga: Omzet Produsen Kinder Joy Capai Rp 199 Triliun, Produknya Dijual di 170 Negara

4. BPOM uji sampel produk cokelat Kinder

Sebagai bentuk kehati-hatian, BPOM juga melakukan penarikan terhadap produk Kinder di Indonesia.

Penarikan produk Kinder oleh BPOM ini bersifat sementara waktu.

Penarikan dilakukan sampai hasil uji BPOM terhadap sampel yang ditarik dipastikan tak mengandung cemaran bakteri Salmonella.

Dalam proses pengujiannya, BPOM  akan melakukan random sampling di wilayah Indonesia.

BPOM menyebut, pihaknya mengawal dan memastikan penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca juga: Kinder Joy Ditarik di Indonesia dan Sejumlah Negara, Ini Daftarnya

5. Imbauan kepada masyarakat

Produk-produk Kinder yang ditarik di Inggris merupakan produksi Belgia dan bukan produk Kinder yang terdaftar di BPOM.

Sehingga, apabila ada masyarakat yang menemukan produk cokelat Kinder yang tidak terdaftar di BPOM, maka masyarakat diimbau untuk melaporkan kepada BPOM.

Pelaporan bisa dilakukan melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

(Sumber: Kompas.com/Irawan Sapto Adhi, Haryanti Puspa Sari | Editor Krisiandi, Yoga Sukmana)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi