Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link dan Cara Cek Penerima BSU 2022

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Pramata
Syarat dan cara cek penerima program bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pemerintah berencana kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2022.

Bantuan ini sebesar Rp 500.000 per bulan dan diberikan selama 2 bulan, diperuntukkan bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Hal ini sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto dalam konferensi pers pada 5 April 2022.

"Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta. Besarnya Rp 1 juta per penerima," kata Airlangga.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantuan ini akan diberikan pada 8,8 juta orang, sehingga anggaran yang dibutuhkan senilai Rp 8,8 triliun.

Rencananya BSU akan disalurkan pada April ini, meski belum diketahui pasti tanggalnya.

Baca juga: BSU 2022 Cair April, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima

Link dan cara cek BSU 2022

Jika anda memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta, cari tahu apakah Anda termasuk sebagai salah satu penerima BSU atau bukan.

Berikut link dan cara mengecek apakah Anda masuk dalam daftar calon penerima BSU 2022:

1. BPJS Ketenagakerjaan

Cara pertama untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau bukan adalah melalui laman BPJS Ketenagakerjaan. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Masuk ke url https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Di bagian "Cek apakah kamu termasuk penerima BSU?" isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai KTP, dan tanggal lahir
  3. Cek bagian verifikasi
  4. Ketuk "Lanjutkan"
  5. Hasil akan ditampilkan

Jika Anda terdaftar sebagai calon penerima, maka informasi yang ditampilkan adalah:

Namun jika tidak terdaftar, maka teks yang ditampilkan adalah:

Baca juga: Kapan BSU 2022 Cair?

2. Kemnaker
  1. Kunjungi laman Kemnaker.go.id
  2. Daftar akun di laman ini, jika belum memiliki akun
  3. Jika sudah memiliki akun, lakukan login ke akun yang Anda miliki
  4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi
  5. Cek pemberitahuan untuk mendapatkan notifikasi sebagai penerima atau bukan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi