Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Barang Hasil Pertanian Juga Kena PPN, Apa Saja?

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/ROBERT HAANDRIKMAN
Ilustrasi padi di subak Jatiluwih, Bali.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Barang Hasil Pertanian Tertentu (BHPT) sebesar 1,1 persen final dari harga jual.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK/03 Tahun 2022 tentang PPN atas Penyerahan BHPT.

Kendati demikian, pengenaan pajak atas BHPT ini bukan hal baru. Sebab, pemerintah sudah memungut PPN hasil pertanian tersebut sejak tahun 2013.

Bahkan, PPN untuk BHPT pada 2013 sebesar 10 persen, jauh lebih banyak dibandingkan saat ini, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu menuturkan, aturan ini ditujukan untuk memberi rasa keadilan dan menyederhanakan administrasi perpajakan.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, semua BHPT yang dikenakan pajak juga telah melewati proses, bukan biji atau buah mentah.

Selain itu, batas pengusaha yang wajib memungut PPN adalah mereka yang memiliki omset Rp 4,8 miliar.

"Yang dikenai PPN adalah barang hasil pertanian tertentu, terutama yang sudah melalui pemrosesan," tulis Yustinus dalam akun Twitter-nya @prastow.

"Ini sesuai Putusan MA Tahun 2013. Demi keadilan, tarifnya 1,1 persen final. Batas pengusaha yang wajib memungut adalah yang omset melebihi Rp 4,8 M, maka yang kecil terlindungi," sambungnya.

Kompas.com sendiri telah mendapat izin dari Yustinus untuk mengutip twit tersebut.

Baca juga: Barang Hasil Pertanian Tertentu Kena PPN 1,1 Persen, Ditjen Pajak: 2013 Tarifnya 10 Persen...

BHPT yang kena PPN

Berikut rincian barang hasil pertanian tertentu yang dipungut PPN 1,1 persen:

Perkebunan

Baca juga: Kemenkeu Sebut Bangun Rumah Sendiri Dikenai PPN Sudah Ada Sejak 1994

Tanaman pangan Tanaman hias dan obat Hasil hutan kayu Hasil hutan bukan kayu

Baca juga: Masih Ada Diskon PPN untuk Penjualan Rumah sampai September 2022

Sebagai informasi, pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022.

PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam perederannya dari produsen ke konsumen.

Ketentuan kenaikan PPN ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam Pasal 7 UU HPP disebutkan, besaran PPN per 1 April 2022 adalah sebesar 11 persen.

Namun, tidak semua barang dan jasa menjadi Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).

Beberapa barang dan jasa yang tidak dikenai PPN adalah kebutuhan pokok yang dibutuhkan rakyat banyak dan jasa pelayanan kesehatan medis tertentu.

Sumber: Kompas.com (Fika Nurul Ulya/Luthfia Ayu Azanella | Editor: Aprillia Ika/Palupi Annisa Auliani/Sari Hardiyanto)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi