Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Syarat Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Ini Cara Urus SKCK

Baca di App
Lihat Foto
Tribun Jabar/IST
Cara membuat SKCK online di Sidoarjo kini sangat mudah karena pemohon tidak perlu antre di kantor polisi. Apa syarat dan cara membuat SKCK online Sidoarjo?
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu syarat dokumen yang dibutuhkan dalam pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2022.

Seperti diketahui, pemerintah membuka 2.700 lowongan kerja di lingkungan BUMN untuk lulusan diploma, sarjana, maupun magister.

Pelamar diwajibkan memenuhi segala syarat dokumen yang dibutuhkan agar lolos dalam tahap administrasi atau pemberkasan.

Baca juga: Syarat, Jadwal, dan Dokumen Lengkap yang Diperlukan dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut cara mengurus SKCK terbaru:

Tempat untuk mengurus SKCK

Dilansir dari laman skck.polri.go.id, SKCK yang akan diurus ini bergantung dengan tingkat kewenangan kesatuan wilayah.

Jika Anda memerlukan SKCK untuk kepentingan melamar pekerjaan swasta dan BUMN, Anda bisa datang ke Polda atau Polres terdekat.

Sementara, Polsek hanya melayani pembuatan SKCK untuk kepentingan melamar pekerjaan swasta di tingkat kecamatan saja.

Namun, Anda juga bisa mengurus SKCK secara online melalui laman skck.polri.go.id.

Baca juga: 15 Poin Tanya Jawab Seputar Rekrutmen Bersama BUMN 2022

Syarat mengurus SKCK

Sebelum mengurus SKCK, sebaiknya Anda melengkapi sejumlah persyaratan berkas yang perlu dibawa.

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi paspor (jika Anda mengurusnya di Polda).
  • Fotokopi akte lahir (surat kenal lahir, ijasah, surat nikah).
  • Kartu Keluarga
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Baca juga: Ini Alasan Polri Mengapa Ujian SIM C Harus Lewati Jalur Zig-zag dan Angka 8

Cara mengurus SKCK

Dilansir dari Kompas.com (4/1/2022), pendaftaran permohonan SKCK dapat dilakukan secara online.

1. Buka laman resmi pendaftaran SKCK online di skck.polri.go.id.

2. Pilih menu formulir pendaftaran yang barada di pojok kanan atas.

3. Untuk kolom “Jenis Keperluan” di bagian Satwil, pilih sesuai alasan mengajukan pembuatan SKCK.

4. Pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP).

5. Isi alamat lengkap pemohon (sesuai KTP).

6. Pilih cara bayar yang akan dilakukan, secara tunai (loket) atau BRIVA (BRI Virtual Account).

7. Setelah semua kolom terisi, klik "Lanjut" di bagian kanan bawah.

8. Lengkapi data pada form "Data Pribadi" seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas atau nomor paspor jika ada.

9. Unggah file foto ukuran 4 x 6 sesuai persyaratan yang ditentukan.

10. Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan unggah lampiran dokumen.

11. Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.

Baca juga: Saat Polisi Sebut Anak Anggota DPRD Kebumen Tewas Bukan karena Klitih, tapi Tawuran...

Biaya pembuatan SKCK

Setelah selesai mengisi formulir, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank.

Adapun biaya pembuatan SKCK online sebesar Rp 30.000.

Besaran biaya SKCK online merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili.

Baca juga: Ramai soal Video Klitih di Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi