Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Naik Kereta Api Antarkota Usia 6-18 Tahun

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Penumpang kereta api berjalan setibanya dari Solo, Jawa Tengah di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/5/2021). PT Kereta Api Indonesia (Persero) membatasi kapasitas tempat duduk penumpang menjadi 80 persen untuk KA Jarak Jauh dan 70 persen untuk KA Lokal. Pembatasan ini untuk menciptakan physical distancing (menjaga jarak) antar penumpang di tengah lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Omicron.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengeluarkan aturan terkait persyaratan naik kereta api bagi penumpang yang berusia 6-18 tahun.

Perlu diketahui, saat ini penumpang yang akan menggunakan KA Antarkota dengan tidak menunjukkan surat hasil screening negatif Covid-19 perlu mendapat vaksinasi booster.

Padahal anak usia 6-18 tahun belum bisa mendapatkan vaksinasi booster, karena syarat vaksinasi booster minimal berusia 18 tahun.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa menurut aturan yang berlaku saat ini untuk anak berusia 6-18 tahun harus melampirkan surat keterangan negatif Covid-19 jika akan menaiki KA Antarkota.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Sehingga persyaratan pelanggan usia 6-18 tahun sama (regulasinya) dengan pelanggan dewasa yang belum mendapatkan vaksin booster," kata Joni ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (13/4/2022).

Baca juga: Viral, Foto Pengendara Motor Seberangi Pelintasan Kereta di Dekat Malioboro, Ini Kata Dishub Kota Yogyakarta

Aturan naik kereta api antarkota usia 6-18 tahun

Aturan perihal penumpang kereta api saat ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan SE Nomor 39 Tahun 2022 dari Kementerian Perhubungan.

Untuk anak yang berusia 6-18 tahun akan mengikuti regulasi penumpang dewasa yang belum melakukan vaksinasi booster.

Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi oleh penumpang kereta berusia 6-18 ketika akan menaiki KA Antarkota:

  1. Bagi yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, maka wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam.
  2. Sementara, jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka diwajibkan melampirkan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
  3. Bagi yang belum atau tidak dapat divaksin karena kondisi medis atau komorbid, maka wajib melampirkan surat keterangan dari RS Pemerintah dan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam.

Selain itu, jika ada calon penumpang merupakan anak berusia kurang dari 6 tahun, maka hanya perlu didampingi oleh pendamping tanpa perlu menunjukkan hasil screening negatif Covid-19.

"Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan," imbuh dia.

Baca juga: Naik Kereta Cepat Jakarta-Bandung Cuma 46 Menit, Berapa Kecepatannya?

Protokol kesehatan untuk penumpang kereta

Dilansir dari Instagram resmi PT KAI @kai121, berikut ini adalah protokol kesehatan selama dalam perjalanan yang wajib dipatuhi oleh penumpang kereta:

Baca juga: Viral, Video Kereta Api Anjlok di Tengah Pelintasan, Ini Kata PT KAI

Imbauan bagi penumpang kereta

Joni menyarankan bagi penumpang yang akan membawa anak berusia 6-18 tahun ketika melakukan perjalanan dengan KA Antarkota untuk memperhatikan peraturan yang berlaku.

"Sebelum membeli tiket, pelanggan diharap memperhatikan persyaratan naik kereta api jarak jauh sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

Calon penumpang juga harus teliti dalam menginput data diri, tanggal, dan tujuan keberangkatan saat melakukan pemesanan tiket.

Selain itu, Joni kembali mengingatkan agar pelanggan transportasi kereta api untuk selalu mematuhi protokol kesehatan selama perjalanan.

"Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan selama dalam perjalanan," pungkasnya.

Baca juga: Viral Video Masinis Beli Makanan Saat Kereta Berhenti di Perlintasan, Ini Penjelasan PT KAI

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi