Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Syarat Wajib Mudik Lebaran 2022, Ini Cara Mengisi E-HAC

Baca di App
Lihat Foto
Instagram: @kemenkes_ri
Tangkapan layar poster seputar panduan isi e-HAC domestik untuk semua mode transportasi sebelum mudik Lebaran 2022.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan mudik Lebaran diwajibkan untuk mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC) di aplikasi PeduliLindungi.

Sebab, pengisian e-HAC menjadi salah satu syarat wajib bagi pelaku perjalanan sebelum mudik ke kampung halaman.

Ketentuan ini berlaku mulai 5 April 2022 di semua moda transportasi darat, laut, dan udara.

Baca juga: Daftar Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan mengisi e-HAC

Berikut ketentuan dan tata cara mengisi e-HAC bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) atau domestik:

Ketentuan umum PPDN

Aturan pengisian e-HAC hanya berlaku bagi pelaku perjalanan usia 6 tahun ke atas.

Artinya, anak berusia di bawah 6 tahun dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Baca juga: Aturan Naik Kereta Api Antarkota Usia 6-18 Tahun

Cara mengisi e-HAC domestik

Dilansir dari situs resmi Kemenkes, dijelaskan mengenai tata cara mengisi e-HAC domestik baik perjalanan menggunakan transportasi udara, laut, dan darat.

Sebagai informasi, e-HAC domestik wajib diisi oleh pelaku perjalanan domestik (meliputi transportasi udara, darat, dan laut) pada hari keberangkatan dan paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan (H-1).

Berikut ini panduan mengisi e-HAC domestik di aplikasi PeduliLindungi:

Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi data-data yang diperlukan sesuai dengan sarana perjalanan yang digunakan.

Baca juga: Apakah Libur Panjang Mudik Lebaran 2022 Berpotensi Memicu Lonjakan Covid-19?

Berikut langkah-langkah pengisian e-HAC untuk transportasi udara, darat, dan laut:

1. E-HAC transportasi udara

Jika Anda ingin mudik atau berpergian menggunakan pesawat, maka penting untuk mengisi e-HAC domestik dengan transportasi udara sebelum keberangkatan atau paling cepat H-1.

Sebab, petugas bandara akan memeriksa saat check in.

Berikut cara mengisi e-HAC domestik dengan pesawat terbang di aplikasi PeduliLindungi:

1. Pilih tanggal keberangkatan, kemudian isi nomor dan informasi penerbangan.

Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan.

Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”.

2. Masukkan Data Personal yang dapat diisi maksimal 4 orang.

Baca juga: Efek Samping Sinopharm yang Resmi Jadi Regimen Vaksin Booster Covid-19

3. Cek status kelayakan terbang. Bila e-HAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan” atau "tidak layak terbang", silakan menghubungi petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara untuk validasi sertifikat vaksin dan hasil tes Antigen/PCR.

Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan.

4. Bila dinyatakan "layak terbang", pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.

5. Isi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan, selanjutnya pilih “konfirmasi”.

6. Pembuatan e-HAC selesai dan tunjukkan halaman status kelayakan terbang pada petugas di bandara keberangkatan.

Baca juga: Ketahui, Ini Efek Samping Vaksin Covid-19 Booster

2. E-HAC transportasi darat dan laut

Sementara itu, bagi Anda yang akan berpergian menggunakan transportasi darat atau laut juga diwajibkan untuk mengisi e-HAC sebelum keberangkatan.

Untuk tata cara mengisi e-HAC transportasi darat dan laut sama saja.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Isi informasi pribadi meliputi Kewarganegaraan, Nama Lengkap, dan NIK. Anda bisa menambahkan data penumpang lain maksimal 4 orang.

2. Isi detail transportasi yang digunakan termasuk tanggal keberangkatan dan kedatangan.

Baca juga: Menaker Terbitkan SE Pelaksanaan THR, Berikut Kriteria, Besaran, dan Waktu Pencairannya

3. Isi pernyataan kesehatan dan riwayat bepergian.

4. Konfirmasi data-data yang diisi sudah benar, klik "konfirmasi" dan pembuatan e-HAC selesai.

5. Kode QR akan muncul dan dapat dipindai (scan) oleh petugas di kedatangan.

Hotline eHAC dapat menghubungi WhatsApp Kemenkes RI (centang hijau) pada nomor 0811 1050 0567, Call Center 119 ext 9, atau email pedulilindungi@kemkes.go.id.

Baca juga: Status Kuning pada PeduliLindungi Kini Bisa Masuk Bioskop, Ini Perinciannya

Arti warna status di e-HAC

Setelah e-HAC selesai dibuat, akan muncul status kelayakan terbang atau berpergian. Tunjukkan status pada petugas.

Dikutip dari situs Kemenkes, sesuai update pada 23 Maret 2022, ada arti dari setiap warna status yang muncul.

Hijau

Status hijau menandakan bahwa Anda dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:

  • Vaksinasi dosis lengkap sesuai dengan jenis vaksin yang diterima.
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat.
  • Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif.
  • Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari (penyintas).

Baca juga: Tenaga Honorer Ditiadakan pada 2023, Ini Syarat Pengangkatan Jadi CPNS

Sebagai informasi, jika hasil tes Antigen atau PCR belum muncul di aplikasi PeduliLindungi, mohon cek apakah laboratorium pemeriksa Covid-19 sudah terafiliasi dengan Kemenkes RI pada link berikut:

Apabila sudah terafiliasi dan hasil belum muncul, silahkan menghubungi fasilitas kesehatan tempat tes Covid-19.

Kuning

Anda dapat bepergian ke tempat umum. Status kuning menandakan bahwa Anda:

  • Baru vaksinasi 1 kali (belum lengkap).
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat.
  • Belum vaksinasi, tetapi sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari (penyintas).

Baca juga: Kemenkes Sebut 2,4 Juta Orang Harus Ulangi Vaksinasi Dosis 1, Mengapa?

Merah

Dengan status merah, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena belum vaksinasi Covid-19. Segera daftar vaksinasi untuk melindungi diri dan keluarga.

Jika Anda sudah divaksinasi, tetapi status berwarna merah, pastikan data identitas (NIK/No Paspor dan Nama) di profil PeduliLindungi sudah sesuai dengan sertifikat vaksin Anda.

Di sisi lain, apabila Anda mendapatkan status "tidak layak untuk terbang" di bandara, maka hubungi petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk validasi sertifikat vaksin dan/atau hasil tes PCR/antigen.

Kemudian, jika Anda mendapatkan status "tidak layak untuk bepergian", maka tunjukkan sertifikat vaksin dan/atau hasil tes PCR/antigen kepada petugas.

Selanjutnya, jika Anda mendapatkan status "kondisi khusus", maka tunjukkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah dan hasil tes PCR kepada petugas.

Baca juga: Daftar Maskapai yang Tak Wajibkan PCR/Antigen bagi yang Vaksin Lengkap

Hitam

Dengan status hitam, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena alasan berikut:

  • Positif Covid-19 kurang dari 10 hari,
  • Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari,
  • Baru tiba dari luar negeri.

Pada kasus positif Covid-19 mohon untuk segera isolasi mandiri dan lakukan tes PCR paling cepat pada H+5 sejak terkonfirmasi positif sebanyak 1 kali.

Apabila hasil negatif, pasien dianggap sembuh dan status PeduliLindungi akan kembali seperti semula. Tanpa tes ulang, status kembali seperti semula pada H+10 sejak terkonfirmasi positif.

Jika Anda bukan termasuk kriteria di atas, tetapi mendapatkan status HITAM, hubungi Call Center 119 ext 9 atau email pedulilindungi@kemkes.go.id.

Baca juga: 15 Poin Tanya Jawab Seputar Rekrutmen Bersama BUMN 2022

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi