Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Lebaran 2022: ASN Haram Mudik Naik Mobil Dinas

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO
Para penumpang KAI sudah mulai memadati stasiun di Daerah operasional 5 Purwokerto pada Rabu (13/4/2022)
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022.

Surat Edaran itu mengatur tentang cuti pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Dalam SE tersebut, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya sebelum dan sesudah periode libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

"Namun demikian, cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (14/4/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Jadi Syarat Wajib Mudik Lebaran 2022, Ini Cara Mengisi E-HAC

Larangan menggunakan mobil dinas

Selain mengatur soal cuti tahunan, Tjahjo juga mengingatkan agar seluruh pejabat dan pegawai ASN agar tidak menggunakan kendaraan dinas atau mobil dinas untuk kepentingan mudik, liburan, atau kepentingan lain di luar kepentingan dinas.

Ia berpesan, para ASN yang akan melaksanakan mudik atau bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status resiko persebaran Covid-19 di wilayah tujuan.

Para ASN juga harus memperhatikan aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sebelumnya, pemerintah akhirnya mengizinkan mudik pada lebaran 2022, setelah dua tahun dilarang akibat pandemi Covid-19.

Kebijakan ini juga terbit seiring adanya cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri, sehingga total jumlah libur menjadi lebih dari sepekan.

"Pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1443 H, 2-3 Mei 2022. Dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," ujar Presiden Jokowi.

Menurut Jokowi, cuti bersama itu bisa dimanfaatkan untuk bertemu keluarga.

Baca juga: Ingat, Ganjil Genap Juga Berlaku Saat Arus Mudik Lebaran

Namun, Jokowi menekankan bahwa pandemi Covid-19 belum usai. Oleh karena itu, dia meminta masyarakat tetap disiplin.

"Saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai, kita semua harus selalu waspada," jelas dia.

"Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," sambungnya.

Syaratnya, warga yang belum mendapatkan vaksinasi booster harus menyertakan hasil negatif tes PCR atau antigen.

Diperkirakan, jumlah pemudik tahun ini mencapai 85 juta orang. Khusus Jabodetabek saja, diprediksi ada 14 juta pemudik.

Sementara itu, jumlah pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan mencapai 47 persen dari angka total.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi