Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Mudik Lebaran 2022 ASN, Dilarang Gunakan Mobil Dinas

Baca di App
Lihat Foto
setkab.go.id
Tangkapan layar halaman depan Surat Edaran No.13 Tahun 2022.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah mengizinkan masyarakat, termasuk ASN, untuk dapat melakukan mudik Lebaran 2022. 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengatur ketentuan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hendak melaksanakan mudik Lebaran 2022.

Mobil dinas dilarang untuk mudik

Salah satu aturannya, melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran tahun 2022.

Mobil dinas juga dilarang digunakan untuk kepentingan berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang CUti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Baca juga: Menpan-RB: ASN Boleh Ambil Cuti Tahunan Sebelum atau Setelah Periode Libur Bersama Lebaran

Aturan cuti bersama ASN

Selain itu, Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo menyampaikan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

“Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik, pemberian cuti tahunan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, dan jumlah pegawai dari masing-masing instansi pemerintah,” ujar Tjahjo dalam beleid tersebut.

Perhatikan status risiko persebaran kasus Covid-19

Dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Kamis (14/4/2022), Tjahjo juga mengingatkan bagi para ASN yang akan melaksanakan mudik, perjalanan ke luar daerah, maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status risiko persebaran Covid-19 di wilayah tujuan.

Kemudian juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.

Ia menambahkan, ASN wajib memperhatikan dan mematuhi segala kriteria persyaratan, protokol perjalanan, dan skrining yang ditetapkan pemerintah.

Tak hanya itu, Menteri PANRB juga meminta PPK untuk menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing-masing, dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar.

“Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” ujar Tjahjo.

Adapun ketentuan ini resmi berlaku sejak Rabu (13/4/2022).

Baca juga: Jadi Syarat Wajib Mudik Lebaran 2022, Ini Cara Mengisi E-HAC

 

Tanggal cuti bersama Lebaran untuk ASN

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa cuti bersama Idul Fitri 2022 ada 4 hari.

"Pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1443 H, 2-3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," ujar Presiden Jokowi dalam konferensi pers di akun resmi YouTube Sekretariat Presiden di Istana Bogor, Rabu (6/4/2022).

Tanggal cuti bersama itu ditetapkan guna bersilaturahmi dengan keluarga dan handa taulan di kampung halaman.

"Cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan keluarga, dan handa taulan di kampung halaman," ujar Jokowi.

Meski begitu, masyarakat tetap diminta untuk melakukan vaksinasi booster dan menjalani protokol kesehatan dengan disiplin dan harus bermasker dan saat di tempat umum dan kerumumnan.

Sebelumnya, aturan mengenai libur Hari Raya Idul Fitri 2022 sudah disebutkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni pada 2-3 Mei 2022.

Itulah ketentuan baru bagi ASN yang hendak melakukan mudik Lebaran 2022.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi