Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Korban Begal yang Ditetapkan Jadi Tersangka di Lombok, Begini Respons Kompolnas

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/IDHAM KHALID
Suasana Demonstrasi di Polres Lombok Tengah terakit dua begal yang terbunuh
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Polres Lombok Tengah menetapkan M (34), korban begal di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini terkait dengan tewasnya dua pelaku begal setelah berduel dengan M.

Peristiwa pembegalan ini terjadi pada Minggu (10/4/2022), ketika dua pelaku begal membawa senjata tajam dan mencoba mengambil paksa motor M.

"Mereka berdua meninggal akibat berduel dan mendapat perlawanan dari korbannya," kata Wakapolres Lombok Tengah Kompol Ketut Tamiana, Minggu.

Polisi menetapkan M sebagai tersangka karena melakukan perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Buntut Korban Begal Ditangkap Usai Tewaskan Pembegal, Massa Geruduk Kantor Polres Lombok Tengah

Respons Kompolnas

Menanggapi hal itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, polisi perlu menelusuri secara mendalam fakta-fakta kasus tersebut.

"Meski kasusnya adalah pembelaan diri, tetapi polisi perlu menelusuri fakta-fakta secara cermat," kata Poengky kepada Kompas.com, Kamis (14/4/2022).

Ini dilakukan untuk melihat apakah perbuatan M masuk kategori overmacht (daya paksa) seperti bunyi Pasal 48 KUP, atau noodweer (pembelaan terpaksa) dalam Pasal 49 ayat (1).

"Orang yang melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa, tidak dapat dipidana," bunyi Pasal 48.

"Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum" bunyi Pasal 49 ayat (1).

Baca juga: Saat Korban Habisi Nyawa 2 Begal untuk Membela Diri lalu Dijadikan Tersangka oleh Polisi...

Perbuatan M juga bisa dikategorikan sebagai pembelaan terpaksa yang melampaui batas sebagaimana dimaksud pasal 49 ayat (2):

"Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana".

Dalam hal ini, Poengky tidak memiliki wewenang untuk memutuskan tiga kategori di atas.

"Polisi bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan tidak memiliki kewenangan memutuskan apakah perbuatan M masuk dalam kategori overmacht, noodweer atau tidak," jelas dia.

"Yang memiliki kewenangan untuk menilai dan memutuskan adalah majelis hakim dalam sidang pengadilan," sambungnya.

Untuk itu, ia meminta agar polisi menggali seluruh fakta berdasarkan keterangan para saksi, bukti-bukti di TKP, keterangan tersangka, dan keterangan ahli.

Nantinya, semua itu akan menjadi bahan penuntutan di sidang pengadilan bagi Jaksa Penuntut Umum dan diputuskan secara adil oleh hakim.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi