Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Korban Begal Jadi Tersangka di Lombok, Ini Kata Ahli Pidana

Baca di App
Lihat Foto
Humas Polda NTB
Jumpa pers di Polres Lombok Tengah kasus pembunuhan 2 begal ditemukan di jalan Desa Ganti
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Korban begal di Lombok, Nusa Tenggara Barat, jadi tersangka kasus pembunuhan. 

Hal itu setelah korban tersebut membunuh dua orang begal yang mencoba merampas harta bendanya. 

Warga demo ke Polres

Kondisi tersebut membuat sekelompok warga melakukan unjuk rasa di depan kantor Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Unjuk rasa tersebut dilakukan sebagai bentuk protes warga karena Polisi menetapkan Amaq Santi menjadi tersangka, akibat membela diri dari aksi begal.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ramai soal Korban Begal Jadi Tersangka di Lombok, Ini Kata Ahli Pidana

Dikutip dari Tribunnews, pembelaan diri berujung dengan tewasnya dua begal di tangan Amaq Sinta terjadi di Desa Ganti, Lombok Tengah, Minggu (10/4/2022).

Pada saat itu, Amaq Santi dihadang oleh empat orang begal dan terjadi pengkelahian dengan menggunakan senjata tajam.

Amaq Santi pun berhasil membunuh dua begal berinisial PN (30) dan OWP (21), sedangkan dua lainnya kabur.

Namun belakangan Amaq Santi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Polres Lombok Tengah.

Ramai di media sosial

Peristiwa korban begal yang jadi tersangka kasus pembunuhan ini kemudian viral di media sosial, Kamis (14/4/2022). 

Di Twitter, kata "begal" di-twitkan sebanyak lebih dari 15.000 kali. 

Kemudian di Instagram, video rilis kasus begal dengan narasumber Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Kompol Ketut Tamiana juga viral. 

Sebelumnya wartawan menanyakan bagaimana tips apabila bertemu begal? Apakah harus melawan atau membiarkan begal mengambil harta bendanya agar selamat tidak dibunuh begal. 

Baca juga: Ramai soal Korban Begal Jadi Tersangka di Lombok, Ini Kata Ahli Pidana

 

Polisi menjelaskan bahwa di Indonesia main hakim sendiri merupakan perbuatan yang dilarang, karena termasuk pelanggaran tidak pidana.

Wartawan tadi kembali merespond dengan pertanyaan satirnya jika masyarakat bertemu begal maka dianjurkan lari dan meninggalkan motor.

"Jadi harus lari lah gitu? tinggalkan motor," kata wartawan.

"Dan jangan sampai membunuh begal gitu," tambahnya.

Kompol Ketut Tamiana menyebut bahwa membunuh di negara Indonesia merupakan perbuatan dilarang bagi siapapun itu, karena dilindungi oleh hukum, walaupun yang dibunuh adalah pelaku kejahatan.

Baca juga: Korban Begal Jadi Tersangka Usai Tewaskan Pembegal, Pengamat Sebut Harus Dilihat Kronologinya Dulu

Respons warganet

Unggahan tersebut ramai dikomentari oleh warganet, berikut ini beberapa tanggapan netizen:

"Wkwk bukan masalah main hakim sndiri, tp bentuk nyelamatin diri, masa kita mau diem aja dibunuh begal," tulis seorang warganet di Instagram.

"Jadi gaess, klo kita ktm begal kita nurut aja, biarin dah kita di matiin, daripada kita di penjara... #negri lawak," kata warganet yang lain.

"Membela diri = main hakim sediri *ehgimana," ungkap wargnet.

Tangapan ahli pidana

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Indonesia (FHUI) Indriyanto Seno Adji mengatakan bahwa sebaiknya penegak hukum tidak melihat kejadian tersebut dari perspektif kepemilikan senjata tajam (sajam) dari korban.

Sehingga mengakibatkan korban begal yang dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.

"Sebaiknya penegak hukum melihatnya tidak dari perspektif kekakuan legalistik positivistik kepemilikan sajam dari si korban. Sehingga si korban justru ditempatkan posisinya sebagai tersangka," kata Indriyanto kerika dihubungi Kompas.com, Kamis (14/4/2022).

Pemahaman penegak hukum tersebut menurut Indriyanto terlalu kaku menyikapi peraturan yang tidak sesuai dengan kondisi hukum senyatanya.

Baca juga: Buntut Korban Begal Ditangkap Usai Tewaskan Pembegal, Massa Geruduk Kantor Polres Lombok Tengah

 

Menurut Indriyanto, penegak hukum harus melihat sebuah kasus dari sisi social and defence protection, sehingga tidak tepat jika korban begal dijadikan sebagai tersangka.

"Sehingga hilang sifat melawan hukum pemilikan sajam si korban dan dari sisi asas keadilan si korban tidak layaknya diposisikan sebagai tersangka sesuai prinsip Sifat melawan hukum materiel de fungsi negatif," jelasnya. 

Pembelaan diri

Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan begal, si korban dapat hilang sifat melanggar hukumnya. Hal tersebut dikarenakan korban melakukan pembelaan diri.

Sebaliknya, pihak penegak hukum seharusnya menetapkan begal sebagai tersangka sesungguhnya dari kasus tersebut.

"Justru penegak hukum yang harus menempatkan begal sesungguhnya atau real actor sebagai tersangka dan bukan menciptakan antitesis yang berkelebihan," jelasnya. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi