Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipatok Rp 39,8 Juta, Berikut Update Rincian Biaya Haji 2022

Baca di App
Lihat Foto
AP/STR
Besaran biaya haji 2022 dan rincian biaya haji dari tahun ke tahun yang terus mengalami penyesuaian
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2022 pada Rabu (13/4/2022).

Penetapan tersebut dilakukan oleh pemerintah bersama dengan DPR dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta.

Dikutip dari laman Kemenag, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan besaran biaya perjalanan ibadah haji 2022 rata-rata adalah Rp 39.886.009.

"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp 39.886.009,” ujarnya.

“(Biaya) ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," imbuhnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan yang Akan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Umrah-Haji, hingga Buat SIM

Rincian biaya ibadah haji 2022

Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) merupakan salah satu komponen biaya yang harus dibayarkan para jemaah haji.

Adapun total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terdiri dari tiga komponen, yakni biaya pemberangkatan, biaya protokol kesehatan, dan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji.

Berikut rincian besaran biaya ibadah haji 2022:

1. Biaya pemberangkatan

Seperti yang sudah dijelaskan, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2022 yang telah ditetapkan Pemerintah Indonesia adalah sekitar Rp 39.886.009 per jemaah.

Biaya perjalanan ini meliputi biaya penerbangan, biaya akomodasi di Mekah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa pemberangkatan.

Baca juga: Persiapan Haji 2022, Ini Vaksin yang Disetujui Arab Saudi

2. Biaya protokol kesehatan

Pemberangkatan ibadah haji di masa transisi pandemi Covid-19 dikenakan biaya protokol kesehatan.

Tahun ini Pemerintah Indonesia menyepakati biayanya protokol kesehatan senilai Rp 808.618,80 per jemaah.

3. Biaya dari nilai manfaat keuangan haji

Komponen biaya yang terakhir adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji. Besaran biaya ini disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah.

Berdasarkan total ketiga komponen biaya tersebut, maka Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) secara keselutuhan adalah Rp 81.747.844,04 per jemaah.

Baca juga: Daftar 5 Provinsi Pendaftar Haji Terbanyak

Calon jemaah 2020 tidak tanggung kenaikan

Keberangkatan ibadah haji 2022 menjadi kabar yang dinantikan umat Islam di Indonesia. Pasalnya, selama dua tahun Indonesia harus menunda penyelenggaraan ibadah haji di tengah wabah pandemi Covid-19.

Sebelumnya, pada 2020, pemerintah telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji sekitar Rp 32 juta.

Angka tersebut lebih kecil jika dibandingkan dengan biaya perjalanan ibadah haji 2022.

Baca juga: Jemaah Asal Indonesia Diizinkan Umrah, Apakah Ada Penyesuaian Tarif?

Kendati demikian, pemerintah memastikan selisih biaya perjalanan ibadah haji tersebut tidak ditanggung oleh jemaah yang telah lunas namun mengalami tertunda untuk berangkat haji di 2020.

Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account. Virtual Account merupakan rekening masing-masing jemaah haji tunggu.

"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," tegas Yaqut.

Baca juga: Arab Saudi soal Haji 2022: Kuota 1 Juta Jemaah, Usia di Bawah 65 Tahun

Ibadah haji dipastikan digelar

Penetapan biaya perjalanan haji tersebut menindaklanjuti pengumuman otoritas Arab Saudi yang kembali membuka ibadah haji dari luar negeri.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan bahwa ibadah haji 2022 akan kembali digelar dengan jumlah kuota haji sebanyak 1 juta jemaah.

Kabar tersebut disambut gembira oleh masyarakat Indonesia dan Kementerian Agama (Kemenag).

Yaqut memastikan tahun ini Indonesia akan menyelenggarakan ibadah haji yang sempat tertunda selama 2 tahun.

"Pemerintah optimistis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik," ujarnya melalui keterangan resmi.

Baca juga: Mengapa Respons Dunia terhadap Konflik Rusia-Ukraina dan Palestina-Israel Berbeda?

Adapun, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan pihaknya akan segera menyelesaikan persiapan penyelenggaraan ibadah haji, salah satunya menetapkan biaya ibadah haji.

"Kita akan bergerak cepat untuk melakukan persiapan. Biaya haji juga akan segera kita finalisasi dengan Komisi VIII DPR," imbuhnya.

Selain menetapkan biaya penyelenggaraan haji, Hilman juga akan merampungkan persiapan lainnya, seperti teknis pemilihan jemaah yang berhak berangkat sesuai ketentuan Arab Saudi dan pembinaan manasik.

Baca juga: Update Konflik Israel-Palestina dan UU Baru Israel yang Disebutkan Diskriminatif

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi