KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih menyediakan layanan skrining rapid test antigen untuk membantu penumpang memenuhi persyaratan perjalanan.
VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, layanan rapid tes antigen tersebut antara lain ditujukan bagi pelanggan yang sudah menerima vaksin dosis kedua.
"KAI komitmen untuk melayani masyarakat mudik Lebaran tahun ini dengan memastikan penerapan prokes yang ketat dalam rangka mewujudkan angkutan mudik yang sehat, nyaman, dan selamat," ujar Joni, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/4/2022).
Adapun layanan rapid test antigen saat ini tersedia di 75 stasiun kereta api di Jawa dan Sumatera.
Baca juga: Viral, Video Penumpang Merokok di Toilet Kereta Api, Ini Kata PT KAI
Joni mengatakan, pemeriksaan antigen dengan tarif Rp 35.000 per pelanggan, dengan masa berlaku 1×24 jam dan terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.
"Layanan ini khusus bagi pelanggan yang memiliki kode booking aktif kereta api antarkota, yang telah lunas dibayar," terang dia.
Pelanggan diimbau untuk meluangkan waktu yang cukup saat melakukan pemeriksaan rapid test antigen, agar bisa naik kereta api tepat waktu.
Baca juga: Aturan Naik Kereta Api Antarkota Usia 6-18 Tahun
Baca juga: Viral, Video Kereta Api Anjlok di Tengah Pelintasan, Ini Kata PT KAI
Daftar 75 stasiun kereta api yang melayani rapid tes antigen:
Daerah operasi (Daop) 1 Jakarta- Stasiun Pasar Senen
- Stasiun Gambir
- Stasiun Bekasi
- Stasiun Cikampek
- Stasiun Karawang
- Stasiun Cikarang
- Stasiun Bandung
- Stasiun Kiaracondong
- Stasiun Tasikmalaya
- Stasiun Banjar
- Stasiun Purwakarta
- Stasiun Cimahi
- Stasiun Ciamis
- Stasiun Garut
- Stasiun Cirebon
- Stasiun Cirebon Prujakan
- Stasiun Jatibarang
- Stasiun Brebes
- Stasiun Haurgeulis
Baca juga: Naik Kereta Cepat Jakarta-Bandung Cuma 46 Menit, Berapa Kecepatannya?
- Stasiun Semarang Tawang
- Stasiun Semarang Poncol
- Stasiun Tegal
- Stasiun Cepu
- Stasiun Pekalongan
- Stasiun Weleri
- Stasiun Ngrombo
- Stasiun Purwokerto
- Stasiun Kroya
- Stasiun Kutoarjo
- Stasiun Kebumen
- Stasiun Cilacap
- Stasiun Sidareja
- Stasiun Gombong
- Stasiun Yogyakarta
- Stasiun Solo Balapan
- Stasiun Lempuyangan
- Stasiun Klaten
- Stasiun Solo Jebres
- Stasiun Purwosari
- Stasiun Sragen
- Stasiun Wates
Baca juga: Update Jadwal Terbaru KRL Solo-Yogyakarta 2022
Daerah operasi (Daop) 7 Madiun- Stasiun Madiun
- Stasiun Jombang
- Stasiun Blitar
- Stasiun Kediri
- Stasiun Kertosono
- Stasiun Tulungagung
- Stasiun Nganjuk
- Stasiun Surabaya Pasarturi
- Stasiun Surabaya Gubeng
- Stasiun Malang
- Stasiun Mojokerto
- Stasiun Wlingi
- Stasiun Wonokromo
- Stasiun Sidoarjo
- Stasiun Bojonegoro
- Stasiun Lamongan
- Stasiun Babat
- Stasiun Kepanjen
- Stasiun Jember
- Stasiun Ketapang
- Stasiun Banyuwangi Kota
- Stasiun Rogojampi
- Stasiun Kalisetail
- Stasiun Probolinggo
Baca juga: Viral Video Masinis Beli Makanan Saat Kereta Berhenti di Perlintasan, Ini Penjelasan PT KAI
Divisi regional (Divre) 1 Medan- Stasiun Medan
- Stasiun Kisaran
- Stasiun Tanjung Balai
- Stasiun Rantauprapat
- Stasiun Mambangmuda
- Stasiun Tebing Tinggi
- Stasiun Kertapati
- Stasiun Lahat
- Stasiun Lubuk Linggau
- Stasiun Tanjungkarang
Baca juga: Awas, Ngabuburit di Jalur Kereta Api Bisa Dipenjara, Ini Kata KAI
Syarat naik kereta api terbaru
Menyambut dilaksanakannya masa angkutan lebaran 1443 H, KAI mulai menerapkan persyaratan baru untuk keberangkatan mulai 5 April 2022.
Pelanggan KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat proses boarding.
Dilansir dari kai.id, Joni menuturkan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.
Baca juga: Viral, Video Kereta Melintas Dekat Rumah Warga, Ini Penjelasan PT KAI
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal terbaru:
1. Syarat naik KA jarak jauh- Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif skrining Covid-19
- Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
- Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca juga: Viral, Video Gerombolan Remaja Melempari Kereta Api yang Melintas, Ini Kata KAI
2. Syarat naik KA lokal dan aglomerasi- Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama
- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," tegas Joni.
Baca juga: Jadi Syarat Wajib Mudik Lebaran 2022, Ini Cara Mengisi E-HAC
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.