Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Daftar 75 Lokasi Rapid Tes Antigen di Stasiun, Berapa Tarifnya?

Baca di App
Lihat Foto
KAI Daop 1 Jakarta
Simak, Ini Jadwal Terbaru Layanan Antigen di Stasiun Gambir dan Pasar Senin
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih menyediakan layanan skrining rapid test antigen untuk membantu penumpang memenuhi persyaratan perjalanan.

VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, layanan rapid tes antigen tersebut antara lain ditujukan bagi pelanggan yang sudah menerima vaksin dosis kedua.

"KAI komitmen untuk melayani masyarakat mudik Lebaran tahun ini dengan memastikan penerapan prokes yang ketat dalam rangka mewujudkan angkutan mudik yang sehat, nyaman, dan selamat," ujar Joni, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/4/2022).

Adapun layanan rapid test antigen saat ini tersedia di 75 stasiun kereta api di Jawa dan Sumatera.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Viral, Video Penumpang Merokok di Toilet Kereta Api, Ini Kata PT KAI

Joni mengatakan, pemeriksaan antigen dengan tarif Rp 35.000 per pelanggan, dengan masa berlaku 1×24 jam dan terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.

"Layanan ini khusus bagi pelanggan yang memiliki kode booking aktif kereta api antarkota, yang telah lunas dibayar," terang dia.

Pelanggan diimbau untuk meluangkan waktu yang cukup saat melakukan pemeriksaan rapid test antigen, agar bisa naik kereta api tepat waktu.

Baca juga: Aturan Naik Kereta Api Antarkota Usia 6-18 Tahun

Baca juga: Viral, Video Kereta Api Anjlok di Tengah Pelintasan, Ini Kata PT KAI

Daftar 75 stasiun kereta api yang melayani rapid tes antigen:

Daerah operasi (Daop) 1 Jakarta Daerah operasi (Daop) 2 Bandung Daerah operasi (Daop) 3 Cirebon

Baca juga: Naik Kereta Cepat Jakarta-Bandung Cuma 46 Menit, Berapa Kecepatannya?

Daerah operasi (Daop) 4 Semarang
  • Stasiun Semarang Tawang
  • Stasiun Semarang Poncol
  • Stasiun Tegal
  • Stasiun Cepu
  • Stasiun Pekalongan
  • Stasiun Weleri
  • Stasiun Ngrombo
Daerah operasi (Daop) 5 Purwokerto
  • Stasiun Purwokerto
  • Stasiun Kroya
  • Stasiun Kutoarjo
  • Stasiun Kebumen
  • Stasiun Cilacap
  • Stasiun Sidareja
  • Stasiun Gombong
Daerah operasi (Daop) 6 Yogyakarta
  • Stasiun Yogyakarta
  • Stasiun Solo Balapan
  • Stasiun Lempuyangan
  • Stasiun Klaten
  • Stasiun Solo Jebres
  • Stasiun Purwosari
  • Stasiun Sragen
  • Stasiun Wates

Baca juga: Update Jadwal Terbaru KRL Solo-Yogyakarta 2022

Daerah operasi (Daop) 7 Madiun
  • Stasiun Madiun
  • Stasiun Jombang
  • Stasiun Blitar
  • Stasiun Kediri
  • Stasiun Kertosono
  • Stasiun Tulungagung
  • Stasiun Nganjuk
Daerah operasi (Daop) 8 Surabaya
  • Stasiun Surabaya Pasarturi
  • Stasiun Surabaya Gubeng
  • Stasiun Malang
  • Stasiun Mojokerto
  • Stasiun Wlingi
  • Stasiun Wonokromo
  • Stasiun Sidoarjo
  • Stasiun Bojonegoro
  • Stasiun Lamongan
  • Stasiun Babat
  • Stasiun Kepanjen
Daerah operasi (Daop) 9 Jember
  • Stasiun Jember
  • Stasiun Ketapang
  • Stasiun Banyuwangi Kota
  • Stasiun Rogojampi
  • Stasiun Kalisetail
  • Stasiun Probolinggo

Baca juga: Viral Video Masinis Beli Makanan Saat Kereta Berhenti di Perlintasan, Ini Penjelasan PT KAI

Divisi regional (Divre) 1 Medan
  • Stasiun Medan
  • Stasiun Kisaran
  • Stasiun Tanjung Balai
  • Stasiun Rantauprapat
  • Stasiun Mambangmuda
  • Stasiun Tebing Tinggi
Divisi regional (Divre) 3 Palembang
  • Stasiun Kertapati
  • Stasiun Lahat
  • Stasiun Lubuk Linggau
Divisi regional (Divre) 4 Tanjungkarang
  • Stasiun Tanjungkarang

Baca juga: Awas, Ngabuburit di Jalur Kereta Api Bisa Dipenjara, Ini Kata KAI

Syarat naik kereta api terbaru

Menyambut dilaksanakannya masa angkutan lebaran 1443 H, KAI mulai menerapkan persyaratan baru untuk keberangkatan mulai 5 April 2022.

Pelanggan KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat proses boarding.

Dilansir dari kai.id, Joni menuturkan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.

Baca juga: Viral, Video Kereta Melintas Dekat Rumah Warga, Ini Penjelasan PT KAI

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal terbaru:

1. Syarat naik KA jarak jauh
  • Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif skrining Covid-19
  • Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
  • Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca juga: Viral, Video Gerombolan Remaja Melempari Kereta Api yang Melintas, Ini Kata KAI

2. Syarat naik KA lokal dan aglomerasi
  • Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," tegas Joni.

Baca juga: Jadi Syarat Wajib Mudik Lebaran 2022, Ini Cara Mengisi E-HAC

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi