KOMPAS.com – Sebuah unggahan ramai di media sosial TikTok menceritakan seorang warganet mendapat pesan WhatsApp pinjaman online cair puluhan juta Rupiah.
Dalam pesan yang diterima dikatakan, pinjaman telah disetujui dan meminta penerima pesan melakukan klik sebuah tautan. Padahal dirinya tak pernah mengajukan pinjaman di pinjol.
“Be careful gaes” tulis pengunggah akun TikTok @budakmedsos.
“Kalau ada WA kyk gini abaikan jgn buka linknya & langsung blokir nomornya. Kaget tiba2 dpt WA kyk gini krna ga prnh ngajuin pinjol. Lgsg panic dag dig dug serrr rasanya. Sempet gw balesin klo gw ga pernah ngajuin pinjol. Terus gw searching itu trik pinjol ilegal ngirim2 pake WA/SMS,” tulis si pengunggah dalam videonya.
Beragam komentar muncul terkait unggahan tersebut.
"Kalo gw mah santai udh tau trik² bgtu,tpi kalo emak bapak gw mana tau bgtu²an takut nya asal buka² aja aplg mrk gmpg percaya sm org lain," tulis akun dengan nama Fans nya Dudul.
"Bener banget kak sama bgt tp yg ngirim wa ke aku nomor India.. jd bukan +62 gt depannya tp +91 untung ak jg gk klik linknya. Sempet di WA 2x," tulis akun dengan nama Ulala~~.
Berikut respons dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
Baca juga: Mulai 1 Mei 2022, Pinjol, E-Wallet, dan Aset Kripto Dikenakan Pajak
Jangan klik link di pesan
Terkait hal tersebut, Kompas.com menghubungi Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing.
Tongam memperingatkan untuk mengabaikan pesan WhatsApp demikian.
“Jangan ditanggapi dan jangan sekali-kali klik link tersebut,” ujar Tongam, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/4/2022).
Lebih lanjut, ia mengatakan, jika masyarakat melakukan klik link dari pesan WhatsApp yang berisi informasi peminjaman telah disetujui seperti di atas, maka berisiko pelaku pinjol mengakses semua data dan kontak HP.
“Oleh karena itu, masyarakat agar bijak dalam mengakses link yang menipu,” ujarnya.
Pihaknya menekankan, masyarakat perlu waspada dan melindungi dirinya dengan tak mengakses tautan dalam pesan demikian.
Tongam melanjutkan, agar masyarakat memblokir semua nomor penawaran pinjol yang masuk melalui pesan pribadi karena pada umumnya hal tersebut adalah ilegal.
“Apabila masyarakat mendapat teror atau intimidasi agar lapor ke Polisi untuk dilakukan proses hukum,” ujarnya.
Baca juga: Cara Cek Pinjol Ilegal atau Legal Lewat WhatsApp Resmi OJK
Waspada jebakan
Sementara itu, Dosen Pendidikan Teknik Informatika dan Komputer Universitas Sebelas Maret (UNS) Nurcahya Pradana Taufik Prakisya menekankan, masyarakat tidak melakukan klik link pada pesan WhatsApp yang mengaku dari pinjol.
“Jadi biasanya link tersebut diberi narasi yg memancing seseorang untuk klik, padahal di dalamnya isinya adalah jebakan,” ujar Nurcahya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/4/2022).
Ia mengatakan, risikonya jika masyarakat masuk dalam jebakan link tersebut, seperti munculnya iklan yang tidak diharapkan, pencurian data, hingga penetrasi virus ke dalam perangkat ponsel.
Lebih lanjut dirinya meminta masyarakat mengabaikan apabila mendapat pesan demikian.
“Abaikan saja, terutama jika link tersebut terkesan mencurigakan. Seperti menggunakan domain gratisan, atau short URL,” ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.